Way Kanan, Sentralnews.com- Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya (RAS) bersama Kejari Way Kanan tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), di ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Rabu (23/9/2020).
Nota kesepahaman yang diteken tentang Program Jaga Desa “Bupati RAS mengatakan, program Jaga Desa, merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa.
“Program ini adalah upaya Kejaksaan Agung agar dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia yang rencananya akan kita laksanakan dalam wilayah Way Kanan. Prgram Jaksa Garda Desa berlaku seluruh pelosok Indonesia, dimana Kejaksaan adalah mitra bagi aparatur desa dalam membangun desa dengan mempergunakan dana desa,” jelas Bupati.
Kejaksaan, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa dimaknai sebagai lembaga yang hanya melakukan penuntutan, tetapi juga berperan dari sisi lain seperti bagaimana upaya kejaksaan dalam mencegah perilaku koruptif pejabat negara, maupun orang orang yang mengelolah keuangan negara melalui konsep penegakan hukum dengan cara pencegahan dan salah satunya adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Dalam hal ini Kejaksaan menjadi mitra strategis aparat desa dalam membangun komunikasi untuk mepercepat pembangunan desa melalui dana desa,” ujarnya.
Menurut Bupati sudah banyak kemajuan yang dicapai namun hendaknya jangan terlalu mudah untuk berpuas diri.
“Kita harus mengejar ketertinggalan kita dari daerah-daerah lain yang sudah lebih maju. Masyarakat harus terlibat dalam proses pembangunan sejak awal yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga evaluasi,” jelasnya.
Program Jaga Desa merupakan program yang dilaksanakan untuk pengelolaan penyaluran dan pemanfaatan dana desa khususnya, serta pengelolaan pembangunan melalui anggaran pendapatan dan belanja kampung pada umumnya.
“Melalui program ini, diharapkan anggaran dana desa yang setiap tahunnya meningkat dapat dikelola secara baik dan optimal serta terhindar dari penyalahgunaan serta penyimpangan,” tambahnya.
Selanjutnya, dengan ditandatangani Nota Kesepakatan ini, maka pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat dikelola secara baik dan optimal serta terhindar dari penyalahgunaan serta penyimpangan
“Program ini bertujuan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat yang heterogen, juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan positif sebagai upaya membangun Way Kanan yang semakin maju dan berdaya saing tahun 2021,” paparnya.
Ia pun meminta kepada Inspektorat, Dinas PMK, BPKAD, Bagian Hukum, Camat dan SKPD terkait serta kepala kampung untuk bersinergi dalam upaya penyaluran dan pengelolaan dana desa, pemerintah kampung dapat mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.
“Kita tentunya tidak menginginkan ada aparatur kampung yang terjerat permasalahan hukum untuk pengelolaan keuangan desa. Mudah-mudahan melalui program ini, hal yang kita khawatirkan terkait dengan permasalahan hukum itu tidak terjadi,” pungkas Adipati.
Is/Mul (Upin-Ipin)