Bengkulu, Sentralnews.com- Meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum Protokol kesehatan Covid-19, Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu siang hari kemarin Rabu (23/09) kembali melaksanakan Operasi Yustisi gabungan dimana kali ini Operasi di lakukan di 3 titik lokasi Kota Bengkulu, yaitu di Jalan Kapuas, Jalan Mahakam dan Jalan Jenggalu.
Kembali dilakukannya kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini guna meningkatkan sinergitas Polri bersama TNI dan Stakeholder terkait dalam penanganan pandemi Covid-19 agar masyarakat tetap menaati peraturan penegakan hukum Protokol kesehatan Covid-19 untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 .
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, menyampaikan kepada awak media bahwa dilakukan kembali Operasi yustisi gabungan adalah untuk memberikan edukasi, mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat Kota Bengkulu agar tetap menggunakan masker saat berpergian kemanapun dan apapun aktivitas diluar rumah, juga dapat menerapkan 3 M dalam kehidupan sehari-hari (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).
“kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran dengan tidak menaati peraturan protokol kesehatan Covid-19, kami lakukan penyetopan dan peringatan serta ada beberapa pelanggar yang di berikan masker dan diminta untuk tidak mengulangi kembali hal yang sama”, Kombes Pol Sudarno S.Sos, M.H menambahkan.
Tak henti-hentinya Polri terus menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan banyak upaya melakukan kegiatan-kegiatan mulai dari operasi, razia, patroli hingga sosialisasi agar angka kasus virus Covid-19 ini bisa cepat menurun.