Bengkulu, Sentralnews. com- Live Streaming Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/10/2020) mulai pukul 14.00 WIB melalui akun youtube Bawaslu Bengkulu. Ini merupakan penyelesaikan sengketa pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 dalam situasi bencana non alam Covid-19, dengan nomor register : 001/PS.REG/17/X/2020 dengan agenda pembacaan putusan.
Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sedangkan pemohon adalah Agusrin-Imron. Agusrin-Imron merupakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah meloloskan 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni Helmi Hasan-Muslihan DS dengan nomor urut 1 dan Rohidin-Rosjonsyah dengan nomor urut 2.
Selama proses penyelesaikan sengketa, pihak pemohon menunjuk kuasa hukum yakni Dr Novran Harisa, Ilham Patahillah SH MH, Rozian Novrizar SH, Eko Febrinaldo SH dan Edi Riyanto S.HI MH. Sedangkan pihak termohon menunjuk kuasa hukum yakni A Yamin SH MH, jaksa Pengacara Negara (JPN) DD Syahfutra Amir SH, Dadi Wahyudi SH MH dan Eliarmi SH.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun setelah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012 lalu. Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal itu menyebutkan bahwa jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat
2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. Kemudian, kata Irwan, aturan itu diatur lebih rinci lagi dalam Keputusan KPU nomor 394 tahun 2020 yang menegaskan persyaratan jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana sampai pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
“Pak Agusrin belum lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang disyaratkan undang-undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU,” kata Irwan.
“Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, memeriksa dan memutus sengketa pemilihan …… dengan pemohon Agusrin dan Imron Rosyadi….. termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu …………. DINYATAKAN BAHWA :
MAJELIS MUSYAWARAH MENILAI DAN BERMUSYAWARAH SEBAGAI BERIKUT:
……… MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON, MEMBATALKAN KETETAPAN TERMOHON TENTANG PENETAPAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020 PADA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020, MENYATAKAN PEMOHON MEMENUHI SYARAT SEBAGAI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BENGKULU TAHUN 2020……, demikian kutipan sebagian putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sumber: Bengkulutoday.com