PUSKAKI Desak Polda Tuntaskan Dugaan  Anggaran Fiktif Pembangunan Kawasan Perbatasan Benteng 2013-2014

Bengkulu, Sentralnews.com- Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Mendesak pihak Polda Bengkulu mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran fiktif rencana detil tata ruang kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu tengah yang telah terjadi sejak lama dari tahun 2013-tahun 2014.

Bentuk desakan ini dilayangkan Puskaki yang di Ketua Melyan Sori melalui surat dengan nomor: 29/SU/X/Puskaki Bengkulu/2020 dengan tujuan Direskrimsus Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti surat yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang mengatakan dugaan kasus korupsi tersebut telah ditangani pihak Polda Bengkulu.

“Pengaduan Dugaan Korupsi Realisasi Anggaran Fiktif, maka berdasarkan laporan tersebut setelah lebih kurang 1 (satu) tahun pihak Kejaksaan Tinggi baru memberikan penjelasan dan jawaban melalui surat No.B3950/L.7.3/Ds.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020 (terlampir), yang didalamnya menyampaikan bahwa perkara tersebut “telah ditangani oleh pihak Polda Bengkulu”.Kutipan Dalam Surat tersebut.

Lebih jauh Terkait Laporan Puskaki terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Realisasi Anggaran Fiktif Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah bukan hanya terfokus pada Tahun Anggaran 2013, akan tetapi diduga juga dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2014.

Perihal ditangani Polda Bengkulu tersebutlah menjadi alasan Sekretaris Puskaki Bengkulu Sony Taurus mendesak pihak polda mengusut tuntas persoalan yang telah terjadi beberapa tahun silam ini.

“maka bersama ini kami mendesak pihak Polda Bengkulu untuk mengusut perkara ini hingga tuntas dan tidak terfokus hanya pada tahun anggaran 2013 akan tetapi untuk juga pada tahun anggaran 2014 karena ditahun 2014 informasinya juga dianggarkan,”AR