Tidak Ada Itikat Baik, Pasca Comen Tidak Etis di Status Wawali FB ini Dilaporkan ke Polda

Kota Bengkulu, Sentralnews.com, – Salah satu akun Facebook (FB) inisial MS dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Kuasa Hukum Wakil Walikota Bengkulu Fitriyansyah ke Polda Bengkulu lantaran diduga mengomentari Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu dan Surat Telegram Kapolda Bengkulu mengenai larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19 dengan kata yang dinila tak mendidik.

Fitriyansyah usai melapor di Poda Bengkulu, Kamis (24/12/2020) menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi memposting SE Walikota Bengkulu dan Surat Telegram Kapolda di akun facebook pribadinya, pada 18 Desember 2020 yang isinya bermuat imbauan agar masyarakat mematuhi SE dan Surat Telegram Kapolda Bengkulu terkait larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa karena mengingat pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan kasus khusnya di Kota Bengkulu. Postingan Wakil Walikota tersebut dikomentari dengan kata-kata tak baik dan tidak etis.

“Sebelumnya kita sudah menyampaikan somasi dua hari lalu kepada pemilik akun facebook yang bersangkutan tapi, pemilik akun sudah kita beri kesempatan untuk mengklarifikasi tapi tidak ada itikad baik, maka kita laporkan,” jelas Fitriansyah.

Fitriansyah menuturkan, laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu ia serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang lebih berkompeten dalam perkara ini.

“Laporan kita diterima dengan baik dan kita serahkan semuanya kepada penyidik untuk tindaklanjutnya,” terang Fitriansyah.

Saat ditanya apabila nanti pemilik akun mengklarifikasi, apakah laporan akan dicabut? Fitriansyah menyatakan pihaknya belum bisa memastikan hal itu tetapi akan melihat perkembangan terlebihdahulu.

“Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” tutup Fitriansyah.

Terpisah, Ketua Mata Dewa (Dedi Wahyudi) Tommy Yusriya didampingi Kuasa Hukumnya Dede Frastien dihari yang sama  mendatangi Polres Bengkulu. Dede Frastien saat diwancarai mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik yang juga terkait komentar yang disampaikan MS dalam postingan Wakil Walikota Bengkulu. Menurutnya, komentar yang disampaikan MS sangat merugikan dan dinilai memprovokasi masyarakat agar tidak percaya dengan Covid-19 dan penanganan yang dilakukan Pemerintah khususnya Kota Bengkulu.

“Hasil koordinasi kita sama pandangannya, terkait kliennya sebagai Ketua Mata Dewa sebagai orang yang dirugikan terhadap penghasutan yang dilakukan MS. Sementara untuk pengaduan masyarakat secara resminya akan disampaikan pada Senin (28/12/2020) ketika hari kerja. Komentar MS ini ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar tidak percaya dengan Covid-19 dan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu khususnya, kata yang dilontarkan sangat tidak mendidik dan kalau kita artikan kata-kata itu agar masyarakat tidak percaya dengan Covid-19 dan penanganan yang dilakukan pemerintah,” jelas Dede.