Sergai, Sentralnews.com – Usai transaksi narkoba jenis sabu, Restu Pringadi aliad Kecik (30) disergap Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Pedagang asongan tersebut ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kel.Simpang Tiga Pekan, Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
Dari tersangka petugas Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex,1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong.
Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, Jumat (8/1/2021), bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti.
Saat dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.
” Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkap Kapolres.(Ridwan)