KPK Kembali Memanggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur ke Jakarta

Bengkulu, Sentralnews.com – Pada hari Senin (18’01/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat Menteri Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemanggilan kembali kedua kepala daerah aktif tersebut sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito) Direktur PT Dua Putra Perkasa, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1), Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri, Minggu (17/1).

Lanjut Ali Fikri “Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,”Tutupnya.

Penyidik KPK sendiri telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) selaku tersangka pemberi suap saat diperiksa pada Kamis (7/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).