Berikut Pengakuan KPM, Perihal Permainan Suplayer didalam Distribusi BPNT

Way Kanan, Sentralnews.com- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa seringkali bantuan sosial tersebut berpeluang menjadi ajang korupsi hak hak orang miskin.
Seperti yang di lakukan Oknum PT MJM dan Ketua APDESI Kecamatan Bumi Agung dan masih banyak yang lain yang belum diketahui untuk kepentingan peribadi di atas bansos rakyat miskin (BPNT) khususnya di Way Kanan.

Seperti yang di sampaikan Bu Sumarni dan Bapak Suwarno selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT, mereka mengeluhkan dengan apa yang mereka terima dari suplayer sebagai pihak ketiga dalam program bansos BPNT selama bertahun-tahun dengan uang mereka sebesar 200 ribu yang masuk ke rekening pada setiap bulannya.
Mereka mengatakan kalau mereka sudah lama ingin menyampaikan keluhan cuman mereka takut untuk menyampaikan ‘uneg-uneg’ selama ini.
“,kalau memang uang yang kami terima itu 200 ribu, ya ga sesuai lah pak masak kami cuman dikasih beras 10kg, telur 20btr/1kg, kentang 1kg, buah 1kg, kacang hijau 1/2kg mending kami terima uang saja 200 ribu,” kata Suwarno di rumahnya Kamis 20/08/2020.

Dan pada hari yang sama Sumarni warga dusun 03 Kampung Tanjung raja giham kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan selaku KPM mengatakan
“,kami itu ga pernah tau berapa uang nya kami itu cuman di kasih sembako ga pernah di jelaskan, kalau uang nya 200 ribu mending kami ke pasar langsung aja kebutuhan kami, bisa kami yang nentuin, yang jelas lebih dari itu kami bisa dapat”,

Dan hal ini diduga sudah dilakukan oleh Mapia Mapia bansos sejak adanya program BPNT hingga saat ini khususnya di kabupaten Way Kanan, yang menjadi hak orang orang miskin dalam program BPNT sudah di permainkan dan di rampok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oknum-oknum ini tidak pernah berfikir bagaimana ikut mensukseskan program pemerintah dalam menuntaskan dan mengurangi tingkat kemiskinan.
yang ada di otak meraka hanyalah bagaimana memperkaya diri walau dengan cara mengambil hak perut orang miskin.

Satgas BPNT khususnya Polres Way Kanan dan pihak terkait agar dapat sesegera mungkin mengambil tindakan melakukan hal yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab, supaya hak masyarakat penerima Bansos BPNT khususnya di Kabupaten Way Kanan dapat tersalurkan sesuai dengan nominal Angka 200 ribu rupaih.

Sumber : FPII korwil way kanan
Is/Mul (Upin-Ipin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here