Diduga Bodong Tak Kantongi Ijin Galian c Nekat Beroperasi

BATANG,s. – Beberapa bulan yang lalu Kapolda Jateng menutup dan mengintruksikan agar aktifitas galian c yang tak mengantongi ijin alias bodong harus berhenti tidak boleh operasi, jika ada yang berani operasi saya sikat, Krimsus langsung turun,”terang Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat peresmian Polsubsektor di Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang pada 4 Oktober 2022 lalu.

Namun sepertinya para bos tambang golongan c atau biasa di sebut galian c sepertinya tak takut justru rupanya abaikan perintah Kapolda Jateng.

Senin 21 November (2022) di ketahui salah satu tambang galian c di wilayah Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang dengan santai mengoperasikan alat beratnya untuk penggalian tanah dan di ambil batunya.

Diduga galian c tersebut bodong tak kantongi Ijin Usaha Pertambangan IUP karna tak terlihat papan nama usaha baik PT maupun CV di sekitar lokasi penambangan.

Salah satu pekerja di lokasi tersebut mengatakan bahwa galian c tersebut milik Riyanto,”jelasnya.

Pada hari Selasa, (22/11/22) awak media kembali mendatangi galian c tersebut guna penggalian data yang otentik, di lokasi penambangan tepatnya di warung yang berada area penambangan, pemilik warung ibu-ibu juga mengatakan bahwa pemilik bos galian c tersebut milik pak Riyanto oknum anggota TNI,” terang ibu separuh baya yang enggan di sebut namanya.

Ia juga menambahkan kalo jam siang gini pak Riyanto tidak disini karna beliau biasanya masih di Stone Crusher yang berada di Kandeman Targung,”ujarnya.

Guna memastikan tim awak media membuntuti Dum Truck muatan batu hasil pengambilan dari galian c milik Riyanto yang berada di wilayah Kedungsegog tersebut, ternyata benar apa yang di katakan ibu pemilik warung tersebut, batu dari galian c di kirim ke stone crusher yang ada di lokasi Kandeman.(Red/)