Gugatan Agusrin-Imron Dikabulkan Bawaslu, Ucapan Syukur dan Terimakasih Kepada Seluruh Tim Yang Berjuang

Bengkulu, Sentralnews.com- Dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menerima gugatan sengketa pemilihan yang dilayangkan kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, agar dapat dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku termohon.

Mengingat dengan mengacu kepada keputusan itu, pasangan Agusrin-Imron sebagai pemohon akan menjadi peserta Pilkada serentak 9 Desember 2020, sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, meski sebelumnya KPU Provinsi menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena menyandang status mantan narapidana.

“Ucapan syukur tak terhingga, gugatan pasangan Pak Agusrin-Pak Imron di terima oleh Bawaslu yang sudah bekerja secara profesional. Ini berkat kerja keras tim (11 orang kuasa hukum) yang solid, sehingga membuahkan hasil maksimal,” ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Agusrin-Imron dengan sebutan lain AIR ini, Dr. Novran Harisa, dalam keterangannya di Media Center AIR Bengkulu pada Sabtu, (17/10/2020).

Senada dengan itu, Ketua Tim Parpol Koalisi Pengusung padangan Agusrin-Imron, Suharto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat, karena dengan dikabulkan gugatan oleh Bawaslu, berarti Agusrin-Imron siap masuk gelanggang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Selain itu Suharto juga mengajak, parpol koalisi serta para pendukung, loyalis dan relawan serta masyarakat Bengkulu untuk selalu kompak dan menjaga persatuan serta kesatuan, dan juga kebersamaan guna mencapai kemenangan pada 9 Desember 2020 nanti.

“Kebenaran tak akan terkalahkan, meski sebelumnya sempat dizolimi, tapi dengan keputusan Bawaslu ini telah lolos untuk maju dalam Pilgub Bengkulu,” katanya yang sesaat setelah dibacakan keputusan Bawaslu juga melakukan sujud syukur secara bersama-sama.

Secara terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, sesuai regulasi yang mengatur, KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam tempo waktu paling lama 3 hari kerja.

“KPU akan memberikan nomor urut 3 kepada Agusrin-Imron setelah ditetapkan sebagai paslon nanti. Dengan demikian akan ada tiga paslon dalam Pemilihan Gubernur ini,” pungkas Eko Sugianto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here