KPU RI Pastikan Tidak Diskualifikasi Petahana di Pilkada Kaur 2020, Ini Penjelasannya

Bengkulu, Sentralnews.com- Usai dipelajari perihal enam rekomendasi penjatuhan sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang diduga melanggar aturan Pilkada 2020. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI sebut petahana Gusril Pausi cakada dari Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tidak langgar aturan dn tidak perlu didiskualifikasi.

Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan, setiap rekomendasi sanksi yang disampaikan Bawaslu akan lebih dulu dipelajari KPU sebelum dilakukan tindak lanjut.

“Tentu sebelum menindaklanjuti KPU harus melihat dulu terkait dengan beberapa hal-hal yang memang perlu kita tindak lanjuti diskualifikasi atau tidak,” kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Menurut Ilham, sebagian rekomendasi sanksi diberikan karena pasangan calon kepala daerah dinyatakan melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada.

Ketentuan itu melarang pejabat daerah melakukan penggantian pejabat atau mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Yang sama juga terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Setelah dilakukan pengecekan, pejabat tersebut ternyata melantik pejabat untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong.Pelantikan itu juga telah mendapat persetujuan dari Mendagri.

“Sehingga Kaur tidak didiskualifikasi,” kata Ilham.

Dilansir dari kompas.com, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk enam pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Keenam paslon yang dijatuhi rekomendasi sanksi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2) atau (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

“Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon,” kata Ketua Bawaslu, Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara, Ayat (2) pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here