Mantan Kepala Kampung Mulya Jaya Bantah Gelapkan Dana BUMKam/BUMDes Tahun 2018

Way Kanan, Sentralnews.com – Tidak benar adanya mantan kepala kampung Mulya Jaya kecamatan Rebang Tangkas kabupaten Way Kanan Jon Hendri menggelapkan Dana BUMKam/BUMDes (Badan Usaha Milik Kampung/Desa) ta 2018 yang tertuang dalam beberapa pemberitaan online beberapa waktu yang lalu.

Ditemui dikediamanya Jon Hendri Menjelaskan kepada wartawan sentralnews.com saat di klarifikasi kebenaran tentang pemberitaan yg beredar tersebut,

“Saya sangat menyayangkan perihal berita di beberapa media online yg menyebutkan saya telah menggelapkan dana BUMDes ta 2018 itu semua tidak benar, kalau saya gelapkan lalu apa yang kami kelola selama ini dana nya ada jelas ada semua laporan pertanggung jawaban pembelanjaanya bah kan sekarang kita sudah mendapatkan laba dan sudah bisa membeli pekarangan yang nantinya kita akan jadikan kantor BUMDes kampung Mulya Jaya sehingga tidak perlu lagi kita menyewa kantor, terus terang saya merasa nama baik saya tercemar dengan adanya pemberitaan sepihak tanpa ada klarifikasi langsung kesaya sebagai pembina BUMDes kampung Mulya Jaya”, jelas Jon Hendri

“Yang saya heran kan lagi saya dituding membentuk kepengurusan BUMDes Fiktip dari mana mereka dapatkan wacana itu semua kepemgurusan di bentuk secara nyata dan saya SK kan, tertuang dalam SURAT KEPUTUSAN KEPALA KAMPUNG MULYA JAYA nomor : 140/207/KET/MJ-RT/X/2015 dan pada tanggal 17/09/2020 kami adakan rapat laporan pengelolaan BUMDes dan perencanaan pengembangan BUMDes tersebut jelas ada berita acaranya dan dihadiri oleh PJ Kepala Kampung Mulya Jaya Jamaludin, BPK, PLD, Pengurus BUMDes, Seluruh Aparatur Kampung Mulya Jaya serta seluruh masyarakat yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat Simpan Pinjam (KPM SP) BUMDes tersebut, dan disaksikan kawan-kawan Media Sentralnews.com, dalam hal ini juga ada notulensinya serta tertuang dalam berita acara hasil musyawarah kampung Mulya Jaya tertanggal 17/09/2020 dilengkapi absensi dan ditanda tangani langsung Pj kepala kampung Mulya Jaya, jika dana nya saya gelapkan untuk memperkaya diri sendiri maka yang dimusyawarahkan kemaren apa, ditambah lagi saya dituding merugikan negara 147juta rupiah hitungan dari mana? Walaupun disitu masih dalam tahap dugaan”, tambah Jon Hendri.

Ahmad Prihatin Selaku Bendahara BUMDes Kampung Mulya jaya membenarkan bahwa kepengurusan BUMDes Kampung Mulya Jaya Tidak Ada yang Piktif dan Kami di SK kan serta kami tau bahwa dana BUMDes itu Ada dan tidak di gelapkan oleh mantan kepala kampung Mulya Jaya Jon Hendri, dari di bentuk hingga sekarang saya tetap sebagai bendahara resmi pengelolaan dana BUMDes kampung Mulya Jaya, tegasnya.

Lalu untuk lebih jelas dan memperkuat bahwa dana BUMDes kampung Mulya Jaya itu ada dan tidak di gelapkan oleh jon hendri kami pun (sentralnews.com) mewawancarai salah satu penerima manfaat BUMDes ber inisial KA,

SN : Selamat sore pak maaf kalo boleh saya tau saya berbicara dengan bapak siapa?

KA : Kxxxxx Axxxx.*

SN : Kami ingin menanyakan perihal dana BUMDes kampung Mulya jaya, apakah benar bapak KA salah satu KPM simpan pinjam BUMDes tersebut?*

KA : O ya itu benar sekali berawal dari th2018 kemaren karena saya tidak punya uang untuk beli pupuk makanya saya pinjam Rp. 500.000,- saya kembalikan setelah panen dan di th2019 saya mengajukan pinjaman kembali sebesar Rp.1.000.000,- untuk pupuk jagung setelah panen saya kembalikan dan th2020 saya mengajukan pinjaman kembali Rp.500.000,- dengan kegunaan yg sama untuk memenuhi kebutuhan pupuk hingga saat ini sehubungan belum penen jadi belum saya kembalikan.

SN : jadi dana BUMDes benar-benar terserap dan membantu masyarakat artinya, harapan bapak selaku KPM BUMDes kedepanya?

KA : harapan kami siapapun pengelolanya karena kami merasa sangat terbantu dengan BUMDes ini agar dapat menjaga bah kan meningkat kan pelayanan bagi kami KPM BUMDes sehingga beban kami kekurangan pupuk dalam sektor pertanian bisa semakin tercukupi.

NB: SN (Sentral News) KA (inisial KPM BUMDes kampung Mulya Jaya)

Pewarta : Iskandar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here