Penegakan dan Pengawasan Hukum Kurang Maksimal Terkait Dugaan Penggelapan Pajak IMEI di Batam

”Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan SIM Card Indonesia.”

Batam, Sentralnews.com – Dugaan penggelapan pajak IMEI iPhone masih terus berlangsung di Batam. Diduga kinerja intansi dan penegak hukum kurang maksimal,  melakukan penegakan dan pengawasan terhadap aktivitas joki IMEI yang telah merugikan negara Republik Indonesia.

Hasil investigasi media ini selama 2 bulan terakhir, mafia pajak atau disebut joki IMEI masih marak di pelabuhan harbourfront Singapore, joki IMEI ini tugasnya mencari calon penumpang kapal verry tujuan Batam. Mereka menjalankan aktivitas ini sangat terorganisir yakni menggunakan tim. Disinyalir negara sudah mengalami kerugian yang cukup fantastis besar
atas aktivitas joki IMEI sudah viral sejak tahun 2022 lalu hingga tahun 2024 saat ini.

Untuk mengetahui langsung praktek penggelapan pajak yang di lakukan mafia pengusaha ponsel itu, awak media ini pun langsung terjun kelapangan yakni ke pelabuhan harbourfront dengan berpura-pura sebagai penumpang kapal verry tujuan Batam.

Sabtu 27 April 2024, sekitar pukul 13.30 siang waktu Singapura, awak media ini pun disamperin seorang Joki IMEI berinisial M (wanita-red), lalu menawarkan untuk membawa 2 unit iPhone 13 pro ke Batam dengan di iming-imingkan mendapat jasa Rp 1,3 juta, dan 2 unit iPhone 10 dengan jasa Rp 1 juta rupiah.

“Kalau bisa lewat pelabuhan Sekupang saja bang, karena lebih mudah dan antriannya tidak banyak, dan lebih gampang, petugasnya ngak banyak tanya-tanya,” sebutnya, di pelabuhan harbourfront Singapore.

Selain menitipkan unit iPhone, joki inisial M itu juga membuat kwitansi pembelian iPhone tanpa stempel yang mana untuk mengelabui petugas Bea Cukai bahwa unit iPhone yang di titipkan tersebut terkesan barang seken dari Singapore dengan harga U$D 600 untuk iPhone 13, dan U$D 200 untuk iPhone 10. Sementara faktanya unit iPhone tersebut merupakan barang baru, tanpa dilengkapi kotak dan aksesorisnya.

Untuk informasi lebih lanjud, awak media ini juga mendapat informasi bahwa pihak keamanan pelabuhan harbourfront Singapura beberapa hari lalu telah membubarkan para joki IMEI yang bergerombol mencari calon penumpang kapal verry tujuan Batam.

“Beberapa hari lalu, polisi Singapura membubarkan pemain IMEI (joki-red) disini bang, mereka langsung kabur semua,” ucap salah satu warga Batam yang sering menjadi penumpang kapal verry tujuan Batam dari Singapore.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari minta aparat penegak hukum Polda Kepri tidak berhenti mengungkap sindikat joki IMEI ponsel ilegal khususnya iPhone yang masuk ke Batam selama ini. Kegiatan joki IMEI ponsel itu diduga merupakan sindikat kerja sama antar pihak.

“Pendaftaran IMEI iphone itu titipan sindikat yang melibatkan banyak pihak. Ini harus dan wajib dituntaskan.” kata Cak Ta’in di Batam Center.

Menurut Cak Ta’in, pihak yang paling perlu diungkap yakni pelaku yang menitipkan unit ponsel ke para joki, mereka yang lebih banyak diuntungkan. Tapi penumpang yang dititipi itu juga bisa jadi modus perorangan dari jaringan pemain. Mafianya yang perlu diberantas, bukan hanya pemain jokinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, bahwa pendaftaran IMEI di pelabuhan itu hanya satu modus yang dipakai oleh jaringan mafia bisnis HP. Diduga masih ada modus lainnya yang mungkin belum tersentuh aparat.

“Kita berharap sindikat HP ilegal ini disikat habis, karena jelas merugikan keuangan negara.” tegas Cak Ta’in.

Dikutip dari Batamline.com, Ditreskrimsus Polda Kepri mengendus perdagangan handphone ilegal dengan modus mendaftarkan imei merk iPhone melalui joki imei di pos pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre

Pengungkapan ini berawal Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei iPhone, dengan jumlah dua dan tiga unit perorang.

“Kita amankan seorang laki-laki bernama Indra yang membawa dua unit hape merk iPhone yang mengaku milik saudara Yanto (dalam lidik). Selanjutnya, tim kembali temukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantri dan membawa lima unit hape merk iphone untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai,” ujar Nasriadi, Selasa (2/5/2024)

Lanjut Nasriadi, tim melakukan surveilance ke rumah terduga pelaku, pasangan suami-istri, Yoga, 36 dan Garsinea, 35 tahun, diduga sebagai pejoki imei beralamat di Perumahan Taman Mediterania Blok HH 1 No. 9 Batam Centre Kota Batam.

Pengakuan mereka hape tersebut milik Joko yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam. Selanjutnya Tim beserta para joki mendatangi rumah Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Blok D5 No. 05 Baloi Kota Batam, namun tidak menemukan barang bukti hape,” katanya lagi.

Petugas juga melakukan penggeledahan sekira pukul 22.00 WIB, di toko Lucky Star Lucky Plaza dan menemukan 19 iPhone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iPhone berbagai jenis. Para saksi dan pemilik toko Lucky Star Joko dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam,” pungkasnya.

Editor : Oliver Gordon
Liputan tim.