PT. Perkebunan Nusantara IV gelar Sosialisasi UU Tindak Pidana Perkebunan

Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Cegah tindak pidana pencurian TBS (Tandan Buah Segar) dan Pencemaran Lingkungan Pabrik, PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Unit Adolina gandeng APH gelar sosialisasimengenai Tindak Pidana Perkebunan.

Menyusul Undang-undang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, penyidik memiliki peran khusus dalam penyelidikan tindak pidana di sektor perkebunan. Pasal 45 dari undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik, termasuk pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang perkebunan.

Menurut Pasal 45 ayat (1), penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab di bidang perkebunan diberi wewenang sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan penyidikan seperti pemeriksaan kebenaran laporan, pemanggilan terhadap tersangka atau saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.

Selain itu, Pasal 45 ayat (3) menegaskan bahwa penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penegakan hukum di sektor perkebunan dapat lebih efektif dan terjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus tindak pidana di bidang perkebunan.

Pewarta: Ridwan Purba