Ratusan Liter Tuak Diamankan Tim Penegak Hukum Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19

Bengkulu Selatan, Sentralnews.com-Ratusan liter minuman keras jenis Tuak diamankan oleh Satuan Penegak Hukum Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Bengkulu Selatanyang terdiri dari Satpol PP,Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan Kodim 0408 Gamas.Ratusan liter minuman keras jenis Tuak tersebut di temukan Tim saat Operasi Kamtibmas dalam melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi pada sabtu malam(11/04).

Ratusan liter minuman memabukan jenis tuak tersebut di temukan oleh TIM dan di amankan saat berada di rumah GT (50).GT yang diduga pemilik tuak tersebut adalah warga Sebiris Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Erwin Mukhsin melalui Sekretaris Dinas Satpol PP Damkar Asih Kadarina membenarkan bahwah pihak nya sudah mengamankan ratusan liter minuman jenis tuak, “Ya memang benar kami telah mengamankan ratusan liter tuak yang di temukan oleh tim di salah satu rumah warga di kawasan sebiris Kec.Kota Manna,”jelas asih.

“Rumah tersebut menurut laporan warga sekitar merupakan tempat pembuatan tuak dan memang banyak peminum tuak yang membeli tuak di sana,”ungkap Asih.

Lanjut Asih,”Mendapati laporan masyarakat tersebut,Tim Satuan Penegak Hukum Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri dari Satpol PP,Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dan Kodim 0408 Gamas langsung bergerak melakukan patroli dan oprasi pada sabtu malam minggu(11-12/04). Dan hasilnya ditemukan ratusan liter tuak yang siap di jual,”Ungkapnya.

Di tambahkan Asih,Selain mengamankan ratusan liter tuak,Tim juga mengamankan puluhan remaja yang lagi pesta miras di kawasan wisata pantai pasar bawah dan satu pasangan yang di duga bukan muhrim saat berada di kamar salah satu kontrak an di kawasan Jl.A Yani Kota manna.

“Kita juga mengamankan satu pasangan yang di duga bukan muhrim saat berada di kamar salah satu kontrak an di kawasan Jl.A Yani,”beber asih.

Dijelaskannya,Satuan Penegak Hukum Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Bengkulu Selatan akan terus melakukan patroli dan oprasi keamanan menjaga ketertiban umum,membubarkan kerumunan di tempat objek wisata sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona covid-19 sesuai dengan tupoksinya, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No 36D.234 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan,yaitu melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di daerah secara menyeluruh dan terkoordinasi,demikian Asih Kadarina.(TH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here