RRP Alias Nanda Pelaku Curanmor Buron Satu Bulan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Tanjungbalai, Sentralnews.com – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atas nama Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda, Lk, 29 thn, islam, Jalan Rambutan Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka diamankan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 05.00 Wib di tempat Persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk binjai Kec Kualuh hilir Kab Labuhan Batu Utara.

Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda diamankan Berdasarkan Laporan Korban Aritandang Tambuse pada tanggal 19 Januari 2022 di Kantor SPKT Polres Tanjung Balai tentang kehilangan Sepeda Motor dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada hari minggu tanggal 16 januari 2022 pukul 04.30 Wib.

Setelah menerima Laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan Penyelidikan dan hasilnya diketahui bahwa Pencuri Sepeda Motor milik Korban tersebut bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dan sedang berada di Pulau Harapan Teluk Binjai Kec Kualih hulir Kab Labuhan Batu Utara.

Tidak mau buruannya pergi lebih jauh, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozi S.Trk pada hari rabu tanggal 16 Februari pukul 22.00 Wib langsung berangkat Menuju daerah Tempat Tersangka berada dengan menempuh selama 7 Jam Perjalanan dan hasilnya pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 05.00 Wib Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu berhasil ditangkap dan selanjutnya Tersangka tersebut langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari tersangka Raimandan Rahman Pasaribu alias Nanda di sita barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibeli Tersangka menggunakan Uang dari hasil Penjualan Sepeda Motor Merek VCX Milik Korban/Pelapor Aritandang Tambuse.

Terhadap tersangka tersebut telah dilakukan Penahanan dan dipersangkakan pada pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana. Terang Kapolres Triyadi kepada media. (Heri)