BENGKULU- MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA) PUsat Jakarta menggelar pelatihan advokasi sengketa ekonomi syariah, Kamis (19/8) di Twin Plaza Hotel Jakarta.
Acara yang dibuka oleh Prof Dr Ma’ruf Amin (Ketua Umum MUI / Wapres terpilih) ini diikuti anggota bidang hukum dan perundang-undangan MUI dari seluruh Provinsi di Indonesia dan 20an utusan organisasi ternasuk dari utusan Peradi Fauzi/Otto Hasibuan.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada pihak Hakim, khususnya Advokat, Bank Syariah dan pihak yang terkait mengenai regulasi baru dalam penanganan sengketa ekonomi syariah lewat basyarnas, (badan arbitrase syariah nasional) atau litigasi peradilan dalam hal ini Pengadilan Agama.
Anggota Fatwa Hukum dan Perundang-undangan MUI Provinsi Bengkulu, Edy Sugiarto, SH,MH yang juga Ketua DPC PERADI BENGKULU mengatakan, pelatihan advokasi sengketa ekonomi syariah ini menambah wawasan dikalangan advokat disamping banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh MA.
“disampaikan pembicara kemarin adanya akad bank bank syariah jika melanggar peraturan syariah tidak perlu ditandatangani minta diubah, bahkan bisa saja digugat nasabah jika ditemukan pelanggarannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pelatihan juga disampaikan tentang gugatan sederhana serta tupoksi DSN MUI dapat dijadikan rujukan dalam penanganan sengketa ekonomi syariah.
“Misalnya Tentang riba sudah jelas haram hukumnya. sebagaimana kata pembicara kemarin untuk akadnya dapat dimintakan perubahan jika bertentangan dengan sisi syariah ,” sambungnya.
Mediator syariah dituntut meningkatkan kemampuannya agar dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan baik bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Selain itu, pelatihan yang digelar dua hari sejak 18-19 September tersebut membahas juga tentang arus baru ekonomi berdimensi syariah dan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui badan arbitrase.AR01