Kepala Kampung Sri Numpi Diduga Mainkan Anggaran Pengadaan Lampu Taman

Way Kanan, sentralnews.com– Pengadaan lampu taman lapangan Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan Lampung yang berasal dari ADD (Anggaran Dana Desa) tahun2019 sebesar Rp 62,1 juta lebih diduga dikorupsi.

Dana pengadaan lampu penerangan lapangan disinyalir adanya penyimpangan lantaran tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Anggota DPD KPK Tipikor Kabupaten Way Kanan, Amir Nur Hasan, saat melakukan sosial kontrol di Kampung Sri Numpi pada Sabtu (28/12) hanya mendapati 4 unit lampu. Ia menyebutkan jumlah besaran anggaran tersebut terlalu fantastis untuk 4 unit lampu taman sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait.

“Kita minta pihak terkait atau penegak hukum menindaklanjuti dugaan penggelembungan anggaran tersebut dan mengaudit seluruh pekerjaan kampung di Kampung Sri Numpi,” kata Amir.

Sementara itu, warga Dusun II Kampung Sri Numpi, AS mengaku selama ini ia dan warga lainnya bingung lantaran jumlah lampu dan besaran anggaran tidak seimbang.

“Kami masyarakat juga bingung dengan besarnya anggaran tersebut sedangkan yg kami dapat hanya empat titik lampu, yang kami lihat itu memakai tenaga surya, artinya satu titik lampu taman tersebut sekitar Rp 15 juta dananya,” tutur AS.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Kampung Sri Numpi tidak bisa ditemui. Sedangkan istri Kepala Kampung Sri Numpi saat ditemui tidak bisa memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

“Itu bisa karena kepala kampung mau untungg banyak,” ketus Ketua Apdesi Kecamtan Bumi Agung, Sukro Suaryono.” (Is/Mul)