Mukomuko, Sentralnews. com- Proses pencairan Dana Sertifikasi 1240 Guru, Non sertikasi, Guru Terpencil, dan
Dana Tamis sebesar Rp 12.285.936.900 tersebut sudah bisa dicairkan sejak Kamis (23/1).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Drs.H. Ruslan,M.pd menjelaskan “Kami
bersyukur walaupun bersusah payah dari pertama kami bertugas langsung mengurus keterlambatan
pembayaran sertikasi tersebut, dan akhirnya hari ini (23/01/2020) beberapa hari lalu bisa cair keseluruhannya dan sudah kami
kirimkan ke rekening masing-masing guru,” ungkap Ruslan, bersyukur.
Ia berharap dengan cairnya dana sertikasi ini, para guru bisa kembali menjalankan aktivitasnya untuk mengajar
kembali ke sekolah masing-masing dalam memajukan sekolah dan anak didik.
“Kami juga berharap guru segera mengecek ke rekening masing-masing, seandainya ada masalah atau trouble
segera dilaporkan ke Dinas Pendidikan, agar uang tersebut bisa dipergunakan sebaik mungkin untuk
kepentingan keluarga, ” tutup Ruslan lega.
Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko, Sudarman menyampaikan rasa terimakasih kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, terkhusus Kepala Dinas, H. Ruslan. “Baru bertugas sudah dikasih PR besar menyelesaikan
masalah keterlambatan bayar honor sertikasi dan hari ini Alhamdulillah kabarnya sudah cair.
Kami awal merasa kecewa dengan keterlambatan Pemkab atas pembayaran dana sertifikasi guru ini, namun
setelah kami telusuri dengan BKD dan Dinas Pendidikan dengan dikawal oleh PGRI akhirnya perjuangan panjang
berbuah hasil.
Beberapa hari yang lalu dana sertifikasi 1240 orang guru kabarnya telah cair dan bisa dicek di
rekening masing-masing, dan ini merupakan sebuah prestasi besar bagi Diknas, ” ungkap Sudarman
berterimakasih.
Kendati bersyukur, ia berharap persoalan serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap kedepan masalah ini jangan sampai terulang lagi, mengingat ini merupakan hak guru dan
keringat guru untuk kebutuhan keluarga,” pungkasnya.ADV