Anggota Seknas Jokowi Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan (BP), Anggota Seknas Jokowi dilaporkan ke pihak berwajib, sebagaimana disampaikan Yusip Rulisdi sebagai pelapor sekaligus korban ,warga simpang pino Kabupaten Bengkulu Selatan bersama rekannya Said Hendra sebagai saksi.

”Saya melaporkan BP atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan,ia telah menuduh saya berselingkuh dengan istrinya yaitu Evi,” ujar Yusip, Senin (3/1).

Selain itu, Yusip mengatakan bahwa Jokowi telah menuduh dirinya mengambil uang sebesar Rp 10 juta milik FA yang juga merupakan Anggota Seknas.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Dedi Nata SIK melalui Kanit Pidum Ipda Priyanto membenarkan adanya laporan warga itu.

“Memang ada warga simpang pino memberikan keterangan bahwa saudara BP di lapor kan dengan dugaan mencemarkan nama baik, maka dari itu kami dari pihak penegakan hukum akan mendalami laporan ini,dan akan memanggil pihak terlapor,” tegas Ipda Priyanto.

Berdasarkan keterangan tersebut pihak media masih berusaha meminta keterangan dari terlapor yang dihubungi lewat seluler namun nomor handphonenya tidak aktif. (TH)