Bengkulu, sentralnews.com- Satu orang narapidana teroris yang ditangkap empat tahun silam, Jhon Tanamal akan segera dilepaskan dari lapas kelas II A Bentiring, Bengkulu.
“Beliau dibebaskan karena sudah mendapat remisi, sudah menjalankan hukuman, dan sudah sesuai rekomendasi,” Ujar Kepala Sub Seksi Bimbingan Kesehatan Masyarakat dan Perawatan (Kesubsi Bimkesmawar), Afsel Fismar.
Ia mengatakan pelepasan ini sesuai dengan rekomendasi dari Densus dan Badan Nasional Penanganan Teroris (BNPT) yang berarti sudah sesuai dengan syarat pelepasan.
“Syaratnya disini yakni, dia sudah berikrar setia pada NKRI, sudah mau berkalaborasi atau bekerjasama membokar kasus nya, serta berkelakuan baik di dalam lapas,” Ujarnya.
Ia mengatakan yang paling utama narapidana ini sudah tidak tertutup dan mau terbuka baik kepada sesama napi maupun kepada petugas.
“Ia juga sudah mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dari tahun 2017,” ujarnya.
Afzal mengatakan remisi yang didapat oleh narapidana sudah 10 bulan 15 hari, baik remisi umum maupun remisi lebaran.
“Jhon ini kasus teroris di pekan baru, dan masuk ke jaringan isis,” Ujarnya.
Ia mengatakan untuk narapidana teroris yang dudah berada di lapas sudah diputuskan dengan jaringan sebelumnya.
Pasca penangkapan jhon ditahan satu tahun di mako brimob dan dilanjutkan 3 tahun di lapas kelas II A Bentiring. (Ren)