Bengkulu, sentralnews.com- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk sementara melakukan penghentian masuknya barang dan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia, dimana pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Sudah saya instruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina, serta aparat yg bertanggung jawab terhadap keluar masuk orang dan barang dari dari negara terkena virus itu untuk di dihentikan sementara, agar penyebaran virus itu tidak terjadi di Bengkulu,” kata Kepala Divisi Bidang Keimigrasian Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Adnan, Selasa (18/2) di Hotel Santika Bengkulu.
Adnan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi kepada sejumlah instansi untuk melakukan pengawasan ketat agar tak ada lagi aktifitas keluar masuk barang dan orang dari atau ke negara yang sedang terjangkit wabah Corona. Ia juga menegaskan, pekerja asing asal China atau negara lain yang sudah terjangkit virus corona dan saat ini tengah berada di negara asal mereka, untuk sementara dilarang kembali ke Provinsi Bengkulu. (Lcy)