Mukomuko, sentralnews.com- BKD Kabupaten Mukomuko melalui Kabid Pendapatan I Singgih Pramono, MH mengungkapkan bahwa setoran pajak parkir PT DDP pada akhir tahun 2019 sebesar Rp 200 ribu.
“Kami langsung klarifikasi ke pihak manajemen DDP bahwa pajak parkir yg mereka bayar sebesar Rp 200 ribu bukan Rp 23 juta,” tegas Singgih.
Bahkan Singgih menyebutkan pihak Manajemen PT DDP belum melunasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sejak perusahaan melakukan pembangunan fisik.
“Mereka belum membayar pajak galian, tercatat juga sejak 2018 sampai sekarang Pajak Air Tanah dan PPJ Non PLN juga blm dilunasi kewajibannya. Artinya justru Manajemen PT DDP belum melunasi pajak,” sebutnya.
Diakui Singgih, pihak perusahaan sangat sulit ditemui padahal pihaknya telah berupaya menurunkan petugas pemungutan pajak.
“Insyaallah kita telah mnyiapkan surat panggilan, termasuk ke seluruh pabrik CPO PMKS dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Dalam konteks ini juga harus didudukkan persoalannya antara retribusi parkir dan pajak parkir,” katanya.
Lebih dalam, Singgih menjelaskan retribusi dikelola oleh Bidang Perhunungan PUPR, dipungut atas pelayanan fasilitasnya yang disiapkan pemerintah. Sementata pajak parkir merupakan kewenangan BKD Mukomuko dan dipungut pada tempat parkir dan pemerintah tidak harus menyiapkan fasilitasnya.
“Ini harus jelas dulu biar publik juga cerdas cara membedakannya, jangan asal komentar dan membully, namun akar persoalan mendasarnya tidak paham sama sekali. Jika kurang paham, idealnya baca regulasi dan atau mari bedah buku dan bangun diskusi,” sindirnya.
Sebelumnya, beredar adanya temuan dari Pansus atas pembayaran pajak parkir PT DPP Ipuh dan Lubuk Bento yang besarannya masing- masing mencapai Rp 14 juta dan Rp 9 juta. (Yoki/Ambo)