Sentarnews.com- Nasib na’as menimpa Eko hartanto (30) warga Desa Wonoharjo Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara. Mengenal wanita lewat akun sosial ‘facebook’ lanjut jatuh cinta berujung tunangan Eko akhirnya mengalami kerugian lebih dari Rp 30 juta. Diantaranya Rp 25 juta uang tunai, tiga unit HP, kalung emas dan jam tangan.sebagaimana di kutip dari RakyatBengkuluonline.com (28/02).
Kerugian di akibatkan oleh gagalnya Eko melaksanakan perkawinan pada bulan desember lalu dengan Okta (22) perempuan warga Kota Bengkulu kini harus meringkuk di sel Lapas Arga Makmur.
Pasalnya ternyata Okta sudah memiliki suami dan anak.padahal sebelumnya Juni 2019 lalu Eko kenal dengan Okta melalui akun media sosial facebook. Setelah itu, keduanya yang lagi mabuk asmara itu sepakat bertemu sebanyak empat kali hingga Juli mereka sepakat bertunangan. Saat itu Okta mengaku masih gadis.
Dalam pertunangan yang dilakukan di kediaman Eko, hanya Okta yang datang ke rumah Eko dan mengaku jika orangtuanya sakit. Setelah bertunangan,Eko dan Okta sepakat akan melakukan pernikahan pada Desember lalu.
Namun sejak bertunangan,Okta meminta uang Rp 25 juta sebagai mahar berikut kalung emas.Eko pun yakin akan menikah Okta dan tidak segan memberikan permintaan tersebut termasuk tiga unit HP dan jam tangan untuk sang calon istri.
Namun setelah itu Okta pun justru sulit dihubungi.Eko bersama keluarga akhirnya mencari Okta dan diketahui Okta sudah memiliki suami dan anak,dan disinilah Cinta Eko berbuah petaka.
Merasa tidak senang di permainkan dan di tipu Eko pun langsung melaporkan perbuatan Okta ke aparat penegak hukum.
Sebagaimana di kutip dari laman website Rakyatbengkuluonline.com Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda. Asep Prandi, S.Tr.K, MH membenarkan adanya laporan itu,diketahui pelaku tinggal di wilayah Kota Bengkulu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menjemput pelaku.
“Kini pelaku langsung kita titipkan ke Lapas Arga Makmur karena tidak memiliki sel khusus perempuan. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya melakukan penipuan tersebut,” pungkas Kapolsek.(TH,Kutipan dari laman website Rakyatbengkuluonline.com).