Sekolah Pungut Biaya UNBK, Ketua Komisi III : Belum Punya Komputer Silahkan Menginduk ke Sekolah Lain

Bengkulu Selatan, sentralnews.com- Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE menyayangkan sikap pihak SMP Negeri 15 Bengkulu Selatan yang memungut biaya untuk membeli komputer untuk pelaksanaan UNBK 2020. Apalagi biaya tersebut tidak sedikit, yakni sebesar Rp 1,1 juta per siswa.

“Itu tidak harus di paksakan kepada sekolah membeli komputer, kalau belum punya komputer silahkan menginduk ke sekolah lain yang terdekat,dan pembelian komputer tidak pernah di wajibkan sebagai syarat melaksanakan UNBK,” tegas Holman, Senin (2/3).

Aturan dilarangnya pungutan, lanjut Holman, sudah jelas dijelaskan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 11 yang menyatakan pungutan dilarang dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis dan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

“Saya sangat menyayangkan adanya inisiatif pihak sekolah yang memberatkan pembelian komputer kepada wali murid, apa lagi besarannya sampai jutaan rupiah,” katanya.

Terakhir, Holman mengaku pihaknya belum mendatangi sekolah terkait informasi pungutan liar di dunia pendidikan ini, namun ia memastikan akan segera menindaklanjuti kasus ini. (TH)

 

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here