Bengkulu Selatan Sentralnews.com-
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila murid dan wali murid masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!
“Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Saber Pungli SMS : 1193, bisa juga lewat Ombudsman. Nah, nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah),” kata Irjen Kemendikbud Daryanto seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud baru-baru ini sebagaimana di kutip dari laman website radar.net.
Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:
1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah
Di tambahkan Daryanto,”Saya tidak main-main, kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli. Saya sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini (pungutan liar) kemudian saya juga ke Irwasum (Irwasum Polri), beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting,” tegasnya.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lanjut Daryanto, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.
“Ya Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 untuk menegaskan itu. Supaya mengendalikannya itu mudah. Sekarang kan kita bisa tahu pasal demi pasal. Kan kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang didorong, apa yang dihentikanlah, kira-kira seperti itu,” paparnya.
Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Nah, untuk melakukan audit itu, syaratnya ada dua. Satu, dia punya kriterianya, aturannya. Kedua, dia lihat faktanya. Nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana. Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti. Jadi Permendikbud bersyukur untuk sisi pengendaliannya sekaligus memudahkan dari sisi pelaksanaannya,” jelasnya.(TH/Di Kutip dari radar.net)