Bayar Pajak Harus di Loket Pelayanan

Mukomuko, sentralnews.com- Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak, dimana setiap masyarakat diharuskan membayar pajak langsung ke loket pembayaran. Dan tidak diperkenankan untuk menghadap kepada pejabat pengelola pajak daerah, lantaran untuk menghindari indikasi korupsi.

“Ini dalam rangka mewujudkan pelayanan wilayah yang bebas indikasi korupsi. Kita optimalkan pelayanan pembayaran pajak, konsultasi keberatan pajak dan pendaftaran pajak semua dilakukan melalui loket pelayanan. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak atau penerima layanan tidak bertemu langsung dengan petugas atau pejabat pengelola pajak daerah,” kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman, MPH, MM, Sabtu (7/3).

Agus menegaskan, jika wajib pajak ketemu langsung petugas atau pejabat pengelola pajak, dikhawatirkan adanya pandangan masyarakat mengenai terjadinya transaksi diluar kewajiban pembayaran pajak.

“Nah, untuk menghindari pandangan negatif teresbut, maka semua wajib pajak atau warga masyarakat yg meminta pelayanan pajak, itu harus melalui loket pelayanan secara antri,” sambungnya.

Ia menerangkan, jika ada yg melakukan konsultasi trkait dengan pajak atau keberatan pajak, maka wajib pajak diarahkan ke ruangan khusus pelayanan tamu. Dan petugas akan menanyakan kepentingannya, jika terkait dengan pendaftaran pajak, maka kepala bidang mendisposisi perintah kepada kasubid yg membidangi untuk memberikan pncerahan kepada wajib pajak.

“Wajib pajak atau tamu-tamu itu tidak harus semua dilayani oleh kepala badan atau kepala bidang, melainkan dilayani oleh pejabat teknis yg membidangi sesuai dengan tugas dan fungsi serta keperluan tamu. Dengan demikian, smua akan tertib dan menjauhkan kita dari prasangka negatif pihak pihak lain. Proses ini sbnarnya sudah sangat lama kami canangkan, alhamdulillah beberapa bidang sudah menerapkannya secara bertahap,” imbuhnya.

Agus menekankan, proses seperti ini akan terus ditingkatkan sampai wajib pajak benar-benar nyaman dengan pelayanan serta fasilitas yg disiapkan sambil melakukan antri atau mnunggu pejabat yg dibutuhkan sesuai keperluan wajib pajak.

“Kebijakan ini juga sebagai wujud OPD kami dalam mendukung pemberlakuan wilayah bebas korupsi dilingkungan perangkat daerah di Kabupaten Mukomuko dan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman kita dengan Dirjen Pajak dihadapan KPK RI beberapa bulan yg lalu,” pungkasnya.Yoki/AMBO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here