Bengkulu Selatan sentralnews.com –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Selatan di minta awasi penggunaan Anggaran Covid-19 di Bengkulu Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi MM dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Kamis 16/04 di ruang rapat Pemkab Bengkulu Selatan.
Menurut Bupati, hal ini dipandang sangat penting sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi permasalahan hukum pada penggunaan anggaran Covid-19.
Kepada tim kejaksaan, Bupati minta agar tidak segan-segan memberikan teguran kepada pemerintah daerah dan seluruh OPD jika ditemukan adanya kesalahan dalam penggunaan anggaran.
“Kepada tim kejaksaan, mohon dampingi kami, mohon kawal kami, tolong tegur, kalau ada yang salah, tegurnya sekarang, jangan sampai ini jadi masalah. Sekali lagi, kami mohon benar ini dikawal baik,” harap Gusnan.
Bupati juga meminta kepada OPD yang mengelola dana penanganan Covid-19 agar berkonsultasi dengan tim kejaksaan.
“Tolong seluruh OPD, jika ada kegiatan agar berkonsultasi dengan kejaksaan, khususnya jila ada penafsiran hukum yang ragu-ragu, atau kurang paham agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kejakaan,Jangan sampai nanti hasil pekerjaan kita, covid negatif, permasalahan hukum positif. Harapan kita, Bengkulu Selatan tetap zona hijau, permasalahan hukum tidak ada,” demikian Bupati.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, M Ichsan berharap, dengan adanya kehadiran tim dari kejaksaan dapat memberikan kenyamanan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program penanganan Covid-19 ini.
“Kami hadir untuk memberikan kenyamanan hukum dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 ini. Kami siap menerima pertanyaan dan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah, Dinas dan OPD. Jangan ragu, bisa komunikasi lewat surat, email ataupun datang ke kejaksaan,” pungkas M Ichsan didampingi Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.(TH)
—
Kirim dari Fast Notepad