Bengkulu Selatan Sentralnews.com- Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kab Bengkulu Selatan Dadi Lisdianto diminta mundur dari Jabatannya sebagai Pjs Kades oleh 4 dari 5 orang Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Durian Seginim.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Anggota BPD Desa Durian Seginim Lupti Gustian kepada media sentralnews.com pada Rabu (06/05). Dikatakan oleh Lupti bahwah pihaknya (BPD) meminta kiranya Pjs Kades mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta pihak Kecamatan Seginim untuk memberhentikan Pjs Kades tersebut karna di nilai bertindak arogan dalam memimpin rapat pada pembentukan Tim satgas gugus covid-19 beberapa waktu yang lalu, ” Pjs Kades itu Arogan,”kata lupti.
Di jelaskan oleh Lupti Gustian Bahwah Pejabat sementara Pjs Kades Durian Seginim juga tidak mau menerima kritik dan saran yang baik yang diajukan oleh Perangkat Desa maupun anggota BPD pada rapat musyawarah pembentukan Tim satgas gugus covid-19 dan bertindak sendiri serta tidak transparan, ” Pjs Kades dalam kurang lebih dua bulan memimpin Desa Durian Seginim tidak mengayomi dan mendidik masyarakat Desa kami,” jelasnya.
Sementara itu Camat seginim Mardalena.Msi ketika diminta tanggapannya dalam Menindaklanjuti permohonan Anggota BPD Desa Durian Seginim (06/05) tersebut mengatakan, meminta kiranya kedua belah pihak dan masyarakat Desa Durian Seginim untuk dapat menahan diri sembari menunggu solusi yang tepat , ketika nantinya tidak ada solusi di tingkat kecamatan maka pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan PMD dan Bupati untuk mencari solusi yang baik.
“Saya minta masyarakat dapat bersabar sembari kita mencari solusi yang tepat,nanti kalau kita tidak mendapatkan solusi di sini maka kami pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan PMD dan Bupati,”ujarnya.
Di lain sisi, Pjs Kades Desa Durian Seginim Dadi Lisdianto juga kalau dirinya bersedia mengumdurkan diri atau di berhentikan dari jabatannya sebagai Pjs Kades apabila kepemimpinan nya dalam menjalankan tugas selama ini tidak mengacu kepada peraturan yang telah ditentukan, namun sebaliknya ia juga menyampaikan tidak akan mengundurkan diri dan tidak terima bila di berhentikan apabila pemberhentian tersebut tidak memenuhi unsur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
“Saya siap mengundurkan diri atau di berhentikan jika pemberhentian saya itu memenuhi unsur, “kata Dadi pada Rapat Mediasi yang di gelar di Kantor Camat Seginim Rabu(06/05).(TH)