Kota Bengkulu, Sentralnews.com- Diketahui belakangan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) warga Kota Bengkulu yang meninggal dan dimakamkan pada tanggal 26 mei 2020 tampa menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19 tersebut positif corona.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, menurut keterangannya pasien yang awalnya berstatus PDP tersebut meninggal pada tanggal 26 dan telah dimakamkan di Desa Bajak 2 Kabupaten Bengkulu Tengah dengan cara biasa tidak mengikuti protokol penanganan covid-19, namun belakangan menyusul hasil Swab menerangkan orang tersebut positif covid-19 pada tanggal 30 mei 2020 tepat 4 hari setelah dimakamkan.
“Iya memang benar, 26 Mei satu PDP warga kota Bengkulu meninggal dirumahnya namun dimakamkan tanpa protokol kesehatan. Namun setelah hasil swab nya keluar, Ia dinyatakan positif Covid-19,” ungkap
Terkait perihal tersebut, Tim dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bengkulu akan melakukan tracking dan pemantauan terhadap kontak erat dengan yang bersangkutan termasuk warga yang terlibat dalam proses pemakaman jenazah yang diketahui belakangan positif Covid-19 itu.
“Dari kasus pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Bajak 2 Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan Tracking terhadap kontak erat baik keluarga dan orang yang ikut dalam proses pemakaman. Termasuk juga warga Kota Bengkulu yang pernah kontak dengan yang bersangkutan,” tegas Herwan.
Sumber: Bengkuluexspres.com