Way Kanan, Sentralnews.com- Majelis Hakim datangi lokasi objek sengketa lahan perkebunan seluas 125 Hektare antara PT. BMM selaku penggugat dan Eeng Cs selaku tergugat.Selasa 11/08/2020.
Pihak PT. BMM dalam sidang PS tersebut pada pokoknya ingin membuktikan bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektare masuk dalam wilayah HGU milik PT. BMM
Sementara itu Fery Soneri, SH. dan Beni Idris, SH. sebagai kuasa dari tergugat Eeng CS dalam sidang PS tersebut ingin membuktikan kepada majelis hakim bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektare yang berdasarkan Paraturan Bupati Way Kanan No 17 tahun 2019 adalah masuk wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Dalam sidang PS tersebut majelis hakim dan para pihak mengelilingi seluruh lokasi objek sengketa dengan menuju patok patok batas wilayah kampung gunung Sangkaran dengan Blambangan Umpu dan Kampung Gunung Sangkaran dengan Kampung Tanjung Raja Giham yang ditanam oleh Tim dari Pemda Way Kanan terhadap tanah seluas 125 hektare
Sidang ditunda hari Kamis 14 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat PT.BMM.
Fery Soneri Kuasa Tergugat Eeng CS juga menegaskan pihaknya siap untuk menghadirkan saksi saksi dari Tergugat dalam persidangan berikutnya.
Is/Mul (Upin-Ipin)