Bengkulu, Sentralnews.com- Sat Resnarkoba Polres Muko-Muko Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang pelaku IG (37) warga desa Lubuk Sanak Kecamatan XIV Kito Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dengan perkara Tindak Pidana(TP) Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Desa arah tiga Kecamatan Lubuk pinang Kabupaten Muko muko.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH,melalui Kasat Res Narkoba Polres Muko-Muko Iptu Teguh Budyanto, SE, mengatakan Bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Pada hari jumat(04/09) sekitar pukul 12.40 wib diDesa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Muko-Muko.
Adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang yang diduga menyimpan Narkotika jenis Sabu di Desa arah tiga Kecamatan Lubuk pinang Kabupaten Muko-Muko. Selanjutnya anggota melakukan Penyelidikan dan pengintaian di sebuah konter HP yang diduga kuat sebagai tempat pelaku narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sedang yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit handphone jenis Vivo 1820, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 8 batang rokok sampoerna tempat menyimpan sabu dan 1 Unit sepeda motor Merk Honda Blade dengan nomor polisi BD 3626 N warna hitam merah milik pelaku “, jelasnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muko-Muko untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal Narkotika jenis sabu yang didapat oleh pelaku.