Bengkulu, Sentralnews.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu kombes Pol. Tedy Suhendyawan Syarif, S.IK., M.H hari ini ( 13/10/10) menggelar Konferensi Pers diselasar gedung Direktorat Reskrimum didampingi oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Max Mariners S.IK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, yang diikuti oleh awak media baik lokal maupun nasional.
Kombes Pol. Tedy Suhendyawan Syarif, S.IK., M.H. mengungkapkan tindak pidana dilakukan oleh 5 orang yang tiga diantaranya merupakan Ayah dan Anak Kandung.
Dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Bengkulu pengungkapan kasus begal dengan motif menjadi anggota Polisi ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial RD yang diduga sebagai penadah saat akan menjual HP jenis Samsung M20 kepada temannya di STQ.
Usai menangkap RD, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui HP tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial FA dan FB.
” tanggal 15 September anggota berhasil mendapatkan barang bukti dari rangkaian hasil kejahatan curas yang dilakukan tersangka.” Jelas Dirreskrimum Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Bengkulu, Usai mendapatkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di depan ATM jalan jelambar Utama kelurahan Jelambar Kecamatan Jakarta Barat pada tanggal 03 Oktober 2020.
” Setibanya di Bengkulu anggota kita langsung mencari alat bukti yakni senpi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya. ” Kata Dirreskrimum Polda Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Diketahui bahwa alat bukti berupa senpi yang digunakan oleh tersangka disimpan dirumah tersangka GN dan LS warga Kabupaten Seluma.
” Setelah berhasil mendapatkan senpi, anggota kita melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang hasil kejahatan yang didapatkan oleh tersangka di jual kepada HR sehingga anggota langsung melakukan penangkapan,”
Ditambahkan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Dari keterangan awal kepada tersangka FA dan FB diketahui bahwa mereka melakukan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polda Bengkulu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan kelima tersangka yakni berupa Handphone Samsung Galaxy M20, Redmi 5 Pro warna Hijau, Redmi Note 9 warna Biru, Samsung Galaxy J6 Plus warna Biru, 1 Unit Cayla dengan Plat No B 1458 NRT warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tanpa Nopol Warna Putih, 1 Pucuk senpi Rakitan dengan 6 silinder, 16 Butir Amunisi tajam beserta dudukan peluru, 1 Pucuk Air Sofgun, 1 kaleng amunisi air softgun, 1 bilah pisau bergagang kayu dengan sarung kayu, 1 bilah senjata jenis rencong dengan mata kuningan, 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 kantong plastik warna hitam.
Adapun 14 TKP aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya muara bangkahulu, medan baru, pasar pedati, gedung stq, gerbang STQ, padang jati s parman, kantor camat muara bangkahulu, pasar bengkulu smp 7, belakang pondok gedung DPRD baru, Unib, Pondok kelapa, pasar Kaget pematang gubernur, Tapak Paderi, dan pasir putih pantai panjang.