FPII Korwil Way Kanan Sayangkan Kalau Pemerintah Hanya Mangacu ke Dewan Pers Bukan ke UU PERS

Way Kanan, SentralNews.Com- Melihat perkembangan perusahaan pers di tanah air dengan berjalannya era teknologi maka perusahan pers semakin banyak, tujuan nya tidak lain adalah memberikan informasi kepada publik tentang apa yang sedang terjadi saat ini baik pemerintahan, swasta dan dalam kehidupan sehari-hari pada saat ini.

Hal ini membuat pemerintah harus mengeluarkan dana yang cukup besar guna publikasi tersebut, nun hal ini seakan-akan di manfaatkan oleh oknum yang tidak ingin anggaran tersebut dibagi ke perusahaan media menengah kebawah, bahkan terkesan jalan untuk berkembang perusahaan-perusahaan media sebagian ditutup-tutupi.

Seperti yang yang terjadi di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung, yakni Kabupaten Lampung Tengah, peraturan yang di buat melalui peraturan Bupati no 8 tahun 2019 terkesan mangacu penuh ke dewan pers padahal seharunya pemsrintah mengacu kepada undang-undang pers (UU PERS).

“,saya berharap kedepan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten kota dapat memberikan kebebasan pers dan memberikan ruang untuk maju kepada kawan-kawan wartawan dan juga kepada kawan-kawan pemilik perusahaan media, karna perusahaan media juga turut membantu program pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran, kalau saya lihat dengan banyak nya aturan-aturan yang di buat itu adalah produk dewan pers, dan dewan pers tidak bisa mengatur apa yang sudah di atur dalam UU pers, karna seyogyanya dewan pers itu sama seperti forum hanya sebuah wadah untuk mempersatukan bebsrapa media atau forum media, namun sekarang dewan pers sudah di nilai semena-mena kepada rekan se profesi, dan tujuan nya adalah mengambil sendiri Anggaran yang di kucurkan pemerintah untuk media masa yang ada di tanah air”,kata indra ketua FPII koordinator Wilayah Kabupaten Way Kanan saat banyak nya aturan untuk bekerja sama kepada pemerintah namun di tolak karna belum mengantongi produk dewan pers

“,Inikan aneh, kalau kita kaji ulang adanya dewan pers itu untuk kepentingan siapa,pemerintah kah, swasta kah, pengusaha kah, coba kita kaji lagi, kita cermati lagi apa yang sedang terjadi saat ini terhadap kita insan pers dan apa yang akan terjadi kepada kawan-kawan pemilik media, bahkan tidak sedikit prodak dewan pers di pertanyakan seperti kompetensi wartawan, kalau kita berfikir ulang siapa saja bisa membuat sertifikat kompetensi tersebut,”

Lanjut Indra“,Dan saya pribadi berharap kepada pemerintah agar memikirkan kembali sebelum memutuskan apa itu pers dalam peraturan daerah, supaya tidak menimbulkan polemik di baru dalam membuat aturan terkait dunia jurnalistik”, tutupnya.

Sumber : FPII korwil Way Kanan
(Upin-Ipin)