Terbaru! Bawaslu RI Rekomendasi Gusril Didiskualifikasi, Mendagri RI: Kita Akan Dukung

Kaur, Sentralnews.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu kian menjadi perhatian publik, usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merilis 5 Cakada se Indonesia yang di rekomendasi untuk Didiskualifilasi termasuk Petahana Kaur Gusril Pausi.20/10/2020

Siaran langsung webinar berdurasi 3 jam 47 menit 30 detik ini pun bisa diakses di Chanel YouTube KPK RI dengan judul : LIVE: Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020. pada menit 03:31:37 ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H menjelaskan ada lima paslon yang sudah ditindaklanjuti dan sudah direkomendasikan untuk di Diskualifikasi. Yakni Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan Halmahera Utara (Maluku Utara).

“Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan mulai dari mutasi hingga penyalahgunaan kewenangan, ada 5 daerah yang sudah kami rekomendasikan diskualifikasi, diantaranya Banggai (Sulawesi Tengah), Pegunungan Bintang (Papua), Kaur (Bengkulu), Ogan Ilir (Sumatera Selatan) dan dan satu lagi saya lupa,” ujar Abhan.

Hal ini dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D dalam kegiatan Webinar Nasional Pilkada Beintegritas tahun 2020, “Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas”, yang diselenggarakan Kementerian Dalalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bawaslu RI Selasa (20/10).

Dilansir dari betvnews.com Dalam penyampaiannya mulai menit ke 02:36:42, Mendagri menyampaikan peran pemerintah dalam suksesi Pilkada serentak, mulai dari memfasilitasi termasuk masalah peraturan perundang-undangan, mendukung KPU, hingga mengkomunikasikan dengan DPR. Lalu mendorong agar ASN netral yang diwujudkan dengan penerbitan sejumlah edaran. Termasuk ke calon incumbent yang tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan sesuai undang-undang pilkada.

Hanya 3 Alasan Petahana Dibolehkan Lakukan Pergantian Jabatan

Lebih lanjut Mendagri menyampaikan pergantian jabatan oleh petahana hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Pergantian pun hanya boleh dilakukan dengan 3 alasan, yakni jabatan tersebut memang kosong alias tidak ada pejabatnya, lalu pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penegak hukum, dan yang terakhir pejabat yang bersangkutan wafat.

“Di luar 3 alasan itu tidak boleh (pergantian jabatan), kenapa? Nanti akan dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sehingga sanksi yang tegas oleh Bawaslu kalau masih ada yang memainkan itu kita akan dukung. Dan jika ada yang berkeberatan silahkan gunakan jalur yang ada,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan ini Mendagri juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu benar-benar netral. Karena berdasarkan pengalaman di lapangan, tak sedikit para calon yang menempatkan orang-orang tertentu di KPU.

KPU Kaur Akan Dilaporkan ke DKPP

Sementara pelapor dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati Kaur Gusril Pausi, kecewa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, yang telah memutuskan Gusril tidak melanggar meski memutasi Jhon Harimol selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur.

Dengan keputusan tersebut, KPU dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu dan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Pelapor akan melakukan tindak lanjut dengan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang ada di Medan Sumatera Utara.

Menurut kuasa hukum pelapor Ahmad Kabul, Gusril Pausi jelas-jelas telah melakukan pelanggaran undang-undang nomor 10 tahun 2016 sehingga seharusnya di diskualifikasi oleh KPU Kaur. Hal senada juga disampaikan pelapor Aprin, yang memastikan akan akan melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.