Batam, Sentralnews.com – Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah merugikan 237 korban di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Enam tersangka diamankan dalam operasi ini, sementara satu pelaku lain telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polda Kepri.
Barang Bukti Mencengangkan
Dalam penggerebekan, polisi menyita: -Uang tunai Rp900 juta
-Perhiasan dan kendaraan mewah
-Mesin cetak khusus pemalsuan dokumen
“Kami telah mengidentifikasi 44 sertifikat palsu yang beredar. Pelaku mengaku sebagai petugas BPN untuk mengelabui korban,” tegas Kombes Pol Hamam Wahyudi, Kapolresta Tanjungpinang, dalam konferensi pers Kamis (3/7/2025).
Modus Operandi Terstruktur. Para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan:
1.Mengaku sebagai petugas BPN untuk menawarkan “jasa percepatan sertifikat”.
2.Memalsukan dokumen menggunakan peralatan canggih.
3.Mengincar korban di tiga wilayah strategis: Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.
Jerat Hukum Berlapis
Para pelaku dijerat dengan:
– Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
– Pasal 378 KUHP (Penipuan)
– Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau korban untuk segera melapor ke:
Polresta Tanjungpinang
Polda Kepri
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPN dan pemda untuk transparansi informasi,” tambah Hamam.
Red/Don.