Bengkulu, Sentralnews.com – Nasib pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Bengkulu kembali menjadi perhatian serius. Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kejelasan status ribuan PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, itu dihadiri anggota komisi Herwin Suberhani, Susman Hadi, dan Edwar Samsi. Hadir pula Kepala Bidang BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.
Dalam audiensi tersebut, para perwakilan PPWI menyampaikan keresahan mereka terkait status PPPK paruh waktu yang dinilai masih belum memiliki kepastian hukum. Mereka mengaku selama ini tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana pegawai lainnya, namun belum memperoleh kejelasan terkait hak, jenjang karier, hingga masa depan status kepegawaiannya.
PPWI berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menjadi jembatan perjuangan agar PPPK paruh waktu memperoleh status yang lebih jelas, bahkan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun ASN.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, menegaskan pihaknya memahami kondisi dan kegelisahan yang dirasakan para PPPK paruh waktu. Ia memastikan seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB.
“Informasi ini akan kami bawa ke Menpan-RB untuk segera mencari solusi,” ujar Zainal.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di daerah. Karena itu, pemerintah dinilai perlu segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pegawai tersebut.
Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani. Ia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para PPPK-PW agar dapat berstatus penuh waktu.
“Saya sepakat dengan kawan-kawan sekalian, terus berjuang dan kita sama-sama berjuang. Yakin dan percayalah kami dari Komisi I akan sekuat tenaga memperjuangkan bapak/ibu PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Herwin.
Herwin menilai perjuangan PPPK paruh waktu tidak hanya menyangkut status pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan serta kepastian hidup para pegawai dan keluarganya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyoroti kondisi belanja pegawai dalam APBD yang disebut telah melampaui batas rekomendasi pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD tetap berupaya mencari solusi agar keberadaan PPPK paruh waktu tetap dipertahankan.
“Kita terus berupaya membuat struktur APBD menjadi ideal tanpa menghapus PPPK paruh waktu dan ini kami ingatkan ke gubernur,” tegas Edwar Samsi.
Dari pihak PPWI, Wakil Ketua Umum DPP PPWI, Erpin, mengapresiasi dukungan dan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya Komisi I, yang dinilai telah memberikan harapan bagi PPPK paruh waktu dalam memperjuangkan hak mereka.
Di sisi lain, Kabid BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa pihaknya juga terus mendorong pemerintah pusat agar segera menerbitkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait PPPK paruh waktu.
“Pihak BKD telah mendorong Menpan-RB melalui perwakilan senator agar segera menurunkan juknis-juklak yang mengatur kepastian PPPK,” jelas Sri Hartika.
Ia menambahkan, BKD Provinsi Bengkulu juga mengusulkan agar persoalan gaji, tunjangan, dan hak lainnya dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sehingga kesejahteraan PPPK paruh waktu lebih terjamin.
Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui surat edaran gubernur disebut tetap mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Langkah itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin para tenaga kerja tersebut kehilangan ruang pengabdian mereka.(ADV)

















