Bengkulu, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, serta dihadiri unsur pimpinan dewan, para anggota DPRD, dan jajaran pemerintah daerah.
Dari pihak eksekutif, Sekretaris Provinsi Bengkulu Herwan Antoni hadir mewakili Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Turut hadir pula unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, para kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Agenda utama paripurna kali ini yakni pengesahan Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 sekaligus penutupan resmi Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.
Rapat berlangsung tertib dan khidmat sejak dibuka hingga penutupan sidang. Dalam forum tersebut, seluruh tahapan agenda berjalan sesuai tata tertib persidangan DPRD.
Selain pengesahan risalah rapat sebelumnya, momentum paripurna ini juga menjadi penanda berakhirnya masa persidangan yang telah dilalui DPRD Provinsi Bengkulu dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Paripurna ke-IV DPRD Bengkulu Resmi Tutup Masa Persidangan Tahun Sidang 2026
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa berakhirnya masa persidangan bukan berarti berakhir pula tanggung jawab terhadap berbagai persoalan masyarakat yang masih harus diselesaikan.
Paripurna ditutup dengan ketukan palu sidang sebagai simbol berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Namun semangat untuk menuntaskan berbagai agenda pembangunan dan aspirasi masyarakat tetap menjadi pekerjaan bersama yang harus terus dilanjutkan.
“Paripurna selesai, palu diketuk, masa sidang ditutup. Tinggal pekerjaan rumah yang tidak boleh ikut ditutup,” menjadi semangat yang mengiringi jalannya sidang di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.(adv)



















