DAERAHLEBONGNEWS

Dugaan Pelecehan Siswi Magang Oleh Oknum Kadis, Kini Masuk Proses Hukum

×

Dugaan Pelecehan Siswi Magang Oleh Oknum Kadis, Kini Masuk Proses Hukum

Share this article
Kasat Reskrim berserta unit PPA Polres Lebong saat melakukan olah TKP di ruang oknum kadis cabul

SENTRALNEWS.COM, LEBONG- Babak baru perkara dugaan pelecehan dan perbuatan tidak senonoh yang menyeret seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong akhirnya dimulai.

Meskipun sebelumnya sempat disebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan, keluarga korban kini justru memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Diketahui, laporan resmi tersebut dilayangkan pihak korban ke Polres Lebong pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Keputusan keluarga korban untuk melapor, menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya perkara tersebut dikabarkan sempat ditempuh melalui mekanisme perdamaian yang diinisiasi oleh pihak terduga pelaku.

Dalam proses yang disebut sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu, pihak terduga pelaku juga dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk permohonan maaf. Namun, situasi berubah setelah perkara tersebut ramai dan mencuat ke publik.

Keluarga korban akhirnya memilih agar dugaan peristiwa tersebut tidak berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan, melainkan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, laporan telah diterima dan penyidik langsung melakukan langkah awal untuk mendalami dugaan perkara tersebut.

“Laporan resmi sudah kami terima dan penyelidikan langsung berjalan,” tegas Darmawel.

Tak lama setelah laporan diterima, penyidik diketahui bergerak menuju lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ruang kerja oknum kepala dinas yang menjadi terlapor turut diperiksa. Polisi melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari langkah awal dari proses penyelidikan.

Dari lokasi tersebut, penyidik selanjutnya akan mendalami berbagai informasi yang diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Sejumlah saksi yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai kejadian tersebut juga dipersiapkan untuk dimintai keterangan.

Termasuk juga pihak terlapor, yang mana akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami sudah mengecek lokasi yang diduga menjadi TKP. Langkah selanjutnya adalah memeriksa saksi-saksi dan memanggil pihak terlapor,” ujar Darmawel.

Darmawel menegaskan, dugaan perkara yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius kepolisian.

Penanganannya akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, kepolisian akan mendalami laporan secara objektif berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lokasi serta alat bukti yang nantinya ditemukan.

Di sisi lain, perhatian juga diberikan terhadap kondisi korban, pihak kepolisian memastikan aspek perlindungan dan pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara.

“Ini perkara serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegak sesuai aturan. Terhadap korban, kami juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya,” pungkas Darmawel.

Kini, perkara yang sebelumnya sempat disebut telah menemukan jalan keluar melalui perdamaian tersebut kembali terbuka di meja hukum.

Laporan telah masuk, lokasi yang diduga menjadi TKP telah diperiksa, dan polisi mulai mengagendakan pemeriksaan para pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (FR)