Bengkulu, Sentralnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan Tranformasi pelayanan perizinan kapal dan Perikanan dalam hal ini bidang usaha perikanan dan pendataan kapal perikanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu melalui gerai perizinan Nasional on the Spot
Gerai Nasional Perizinan Kapal Perikanan hadir dan resmi dibuka di Bengkulu yang dipusatkan di Kawan Tempat Pelelang Ikan (TPI) Pulau Baai kota Bengkulu pada Rabu (16/08/2026)
Peresmian Gerai Nasional ini langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni dan didampingi Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Muhammad Iqbal yang mewakili Direktur Usaha Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu.
Kehadiran gerai Nasional Perizinan ini diharapkan memudahkan nelayan dan pelaku usaha perikanan mendapatkan edukasi serta informasi terkait perizinan kapal penangkap ikan.
Hal ini juga ditegaskan sekretaris Daerah Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan Gerai Nasional Perizinan ini dan keberadaan gerai tersebut penting karena nelayan dan pelaku usaha perikanan membutuhkan informasi yang jelas mengenai prosedur dan ketentuan perizinan.
Ia juga mendorong para pelaku usaha kapal dan nelayan penangkap ikan untuk memanfaatkan gerai tersebut guna memperoleh edukasi secara langsung mengenai berbagai persyaratan perizinan.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena telah memilih Bengkulu sebagai lokasi pelaksanaan Gerai Nasional Perizinan Kapal Perikanan. Kami yakin kegiatan ini sangat berguna bagi masyarakat, khususnya nelayan dan pemilik usaha perkapalan,” ujar Herwan.
Herwan menegaskan, perizinan menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan penangkapan ikan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia berharap seluruh pelaku usaha dan nelayan di Bengkulu dapat memahami sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
“Dengan adanya kegiatan ini, nelayan dan pelaku usaha dapat memperoleh edukasi dan penjelasan mengenai pentingnya perizinan dalam menjalankan pekerjaan mereka di laut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Muhammad Iqbal juga mengatakan kehadiran Gerai Nasional ini merupakan aspirasi dari bawah termasuk dari Himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Bengkulu yang meminta kemudahan dalam Perizinan program Nasional gerai Nasional ini hadir di Bengkulu. Selain itu kegiatan ini juga merupakan upaya menciptakan layanan dan teta kelola yang baik dalam penangkapan ikan dan Penampung ikan.
” salah satu indinkator tata kelola yang baik dalam penangkap dan Penampung ikan bagi pelaku dan usahanya memiliki perizinan yang seusai aturan yang berlaku, namun dalam memperolah perizinan ada kendala dan kekurangannya maka adanya aspirasi dan permohonan makanya garai Nasional Perizinan ini hadir untuk bisa memberikan kemudahan dan cepat langsung di lokasi” Jelasnya.
Muhammad iqbal juga menambahkan Program ini bukan hanya hadirkan gerai dan layanan tapi melalui dirjen tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI juga memberikan sosialisasi terkait perizinan dan usahan bagi pelaku atau nelayan agar bis memahami dan memanfaatkan programnya.
Selain itu,, Kadis DKP Provinsi Bengkulu Syafriandi juga meminta bagi nelayan dan pelaku usaha bisa memanfaatkan program ini karena dalam gerai Nasional sudah mencakup pelayanan perizinan yang bisa langsung diakses oleh pelaku untuk mendapatkan perizinan usahanya.
” kita harapkan dan dorongan bagi pelaku usaha atau nelayan bis memanfaatkan garai Nasional Perizinan Kapal Perikanan ini karena banyak layanan yang bisa akses, mulai dari DPMPTSP dan KPP prtama dan lainya” Terang Syafriandi
Gerai perizinan Kapal dan Perikanan melayani dan Pelayanan dari :
Badan Mutu (KKP)
BALMON ( Surat Izin Radio Kapal)
Penyuluh Perikanan (Kusuka)
KKP Pratama (NPWP)
DIT.UPI ( SIUP dan SiPI)
DIT. KAPI ( PPKP, EBPK dan SKKP)
PPS BUNGUS ( SKKP dan SPB)
KSOP (PAS Besar /PAS Kecil )
DPMPTSP ( NIB, SIUP, SIPI)
DKP ( EBKP dan TDKP)
BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)












