DAERAHLEBONGNEWS

Kades Dua Periode Masih Bisa Bertarung di Pilkades 2026

×

Kades Dua Periode Masih Bisa Bertarung di Pilkades 2026

Share this article

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong tahun 2026 bukan sekadar menjadi ajang perebutan kursi kepala desa. Kontestasi ini juga menjadi momentum penting bagi para kepala desa yang telah atau sedang menjalani periode kedua kepemimpinannya.

Pasalnya, regulasi terbaru masih memberikan ruang bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa berubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, membenarkan adanya ketentuan tersebut.

Menurutnya, kepala desa yang telah menyelesaikan dua periode sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, baik menjabat secara berturut-turut maupun tidak, masih memiliki kesempatan untuk kembali mengikuti pemilihan.

“Aturan ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024. Artinya, kades yang pernah menjabat dua periode atau yang saat ini sedang menjalani periode keduanya, masih punya jatah untuk mencalonkan diri satu kali lagi untuk periode ketiga,”*jelas Heru, Kamis (10/9/2026).

Dengan perubahan aturan tersebut, batas maksimal akumulasi masa jabatan kepala desa kini menjadi 16 tahun. Sebelumnya, kepala desa hanya dapat menjabat paling banyak dua periode dengan total masa jabatan maksimal 12 tahun.

Namun, kesempatan tambahan tersebut bukan berarti terbuka tanpa batas. Heru menegaskan, Pilkades 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi kepala desa yang telah memiliki dua periode masa jabatan untuk kembali mencalonkan diri.

“Jika kita cermati Pasal 118 di undang-undang tersebut, bagi para petahana ini adalah kesempatan terakhir. Ke depannya, jika tidak ada perubahan aturan lagi, skema periode jabatan tetap kembali ke aturan dasar yaitu maksimal 2 kali dengan total akumulasi durasi 16 tahun,” pungkas Heru. (FR)