Diskualifikasi Gusril Pausi di Pilkada Kaur, Massa Gruduk KPU dan Bawaslu Prov

Bengkulu,  Sentralnews.com- Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Peduli Kaur (KPPK), Sabtu (24/10) ramai-ramai mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Aksi ini merupakan wujud kekecewaan massa aksi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petahana pada Pilbup Kabupaten Kaur, Gusril Pausi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur yang memutuskan Gusril tidak bersalah dan terbebas dari sanksi diskualifikasi nampaknya telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.

Sambil membentangkan spanduk protes dan orasi, massa aksi menuntut agar KPU RI segera mengambil alih Pilkada Kabupaten Kaur 9 Desember mendatang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, massa juga meminta agar KPU provinsi segera mengintruksikan KPU Kabupaten Kaur untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petahana.

“Kami meminta KPU Provinsi Bengkulu segera mengintruksikan KPU Kaur untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan petahana,” kata Koordinator Aksi, Fikri dalam orasinya.

Selain tuntutan diatas, massa juga meminta agar KPU Provinsi segera melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja KPU Kabupaten Kaur.

“Evaluasi dan segera monitoring kinerja KPU Kaur,” tambahnya.

Namun, setelah menyampaikan tuntutan dan orasi, massa aksi tidak berhasil menemui satu orang pun komisoner KPU maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu. Lanjut Fikri, mereka akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak jika tuntutan massa tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak berhasil menemui satupun komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi. Untuk itu, kami akan memikirkan ulang untuk bertemu dan tidak segan-segan membawa massa yang lebih banyak jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti,” tutupnya.