Bupati Lantik 66 Pjs Kades, Azhari Tegaskan Agar Bekerja Dengan Baik Untuk Masyarakat

Lebong, Sentralnews.com – Suatu Keputusan bukanlah hal yang main-main, segala sesuatunya penuh pertimbangan, pencermatan dan pemikiran terlebih dahulu. Terlebih lagi jika hal tersebut merupakan sebuah keputusan dari Kepala Daerah.

Dalam hal ini Bupati Kabupaten Lebong, H. Azhari, SH. MH yang dalam keputusannya telah melantik sebanyak 66 orang Penjabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades), Jum’at (11/04/2025) sore, sekira pukul 14.45 WIB di Aula Setda Lebong.

Dari keputusan tersebut, Bupati Lebong telah percaya bahwa sebanyak 66 Pjs Kades tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan baik kedepannya.

Kendati demikian, Bupati Azhari pun tetap memberikan peringatan keras kepada para Pjs Kades tersebut untuk taat aturan dan tidak melanggar hukum dalam bekerja.

“Saya mengingatkan kepada Pjs kepala desa untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jika ada yang melakukan pelanggaran, akan ada konsekuensi yang tegas,” ungkap Bupati saat di wawancara usai pelantikan 66 Pjs Kades.

Lanjutnya, dia tidak akan segan-segan mengganti jabatannya dengan yang lebih mampu apabila terbukti ada penyelewengan dalam penggunaan dana desa.

Selain itu, terkait dalam pelantikan tersebut juga. Dirinya mengatakan bahwa tidak adanya praktik transaksional.

“Saya tegaskan, pelantikan Pjs tersebut tidak ada dipungut biaya sepeserpun dari mereka, jadi kalau nanti ada penyelewengan, kami tidak ada beban untuk mengganti mereka,” jelasnya

Selain itu, Bupati juga memberikan himbauan agar seluruh Pjs kepala desa mampu bersinergi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat, termasuk BPD dan Pemerintah Kecamatan.

“Kalau ada hal-hal yang kurang di mengerti koordinasikan juga dengan APH, Kejaksaan dan mitra lainnya seperti pendamping Desa. Sehingga penggunaaan DD/ADD nantinya tidak menyalahi aturan yang ada,” Imbuh Azhari.

Bupati juga mengingatkan Pjs Kepala Desa untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, penggunaan DD yang tepat juga cepat dalam memakmurkan desa,” tandasnya. (FR)