Bengkulu Utara, Sentralnews.com- Tuntut pembagian hak masyarakat 20 % dari HGU sesuai dengan undang undang, sekitar 200 masyarakat Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara gelar aksi di Afdeling 12 PT Pamor Ganda, Sabtu (14/11/2020).
Saat dikonfirmasi kepada salah satu masyarakat peserta aksi dirinya mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pamor Ganda sudah habis di tahun 2019, secara otomatis mengacu pada per undang-undangan 20 % lahan tersebut kembali ke masyarakat.
Masyarakat juga meminta pihak PT. Pamor Ganda segera merealisasikan tuntutan mereka dan mengancam akan ada aksi besar besaran jika hak masyarakat tidak di berikan.
“jika tuntunan itu tidak di akomodir maka masyarakat akan menurunkan masa lebih banyak lagi dan kemungkinan akan disusul oleh Afdeling lain “begitu informasi yang saya dapat dari masyarakat “ ucap pria yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Disisi lain Gubernur Ormas Lira Magda Lena Mei Rosa selaku pendamping masyarakat menegaskan bahwa keinginan masyarakat tersebut sudah sesuai dengan aturan main pemerintah dan pihak PT. jangan menghindar dan mencoba mengangkangi aturan pemerintah.
“Kami akan ikut mengawal persoalan ini sampai tuntas, bila perlu akan kami teruskan kepada penegak hukum, karena masyarakat selalu jadi korban oleh pihak Perusahaan, dan kami telah mengantongi bukti bahwa HGU PT. Pamor Ganda telah habis masanya pada akhir tahun 2019 yang lalu, dan sampai saat ini HGU tersebut belum di perpanjang”. Ungkap Ocha.
Lanjut Wanita yang akrab disapa Ocha ini juga menghimbau pemerintah dan pihak terkait untuk serius menangani persoalan ini, banyak perusahaan nakal yang hanya menumpuk kekayaan dari mengelola tanah tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat sekitar, jangan sampai terjadi lagi ada main mata antara perusahaan dengan pihak terkait.
Disisi lain Humas PT. Pamor Ganda Sudarman sempat mengelak dengan mengatakan sudah memperpanjang izin yang telah habis di 2019 meskipun tidak dapat membuktikan hal itu dan meminta waktu kepada masyarakat selama 3 hari terhitung dari mulainya aksi pada saat menanggapi aksi masyarakat desa penyangah ini
“ya silahkan aja kalau mau demo, namun kita harus memiliki dasar jika ingin menuntuk hak kita, karena peraturan ini di buat oleh pemerintah, jadi jangan sampai antara perusahaan dan masyarakat bentrok karna aturan itu,” ujar sudarman
Sudarman juga menambahkan “Mengenai permasalahan ini, saya minta pihak yang berwenang dan yang terkait, itu bisa sosialiasi ke desa- desa penyanga supaya masyarakat paham akan informasi yang sebenarnya,” tambahnya.
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berakhir hingga pukul 11.30 WIB setelah adanya mediasi antara masyarakat Desa (tokoh masyarakat) dengan PT pamor Ganda ( Ketua Afdeling ) dengan kesepakatan masyarakat akan menunggu selama 3 hari terhitung setelah aksi.