Bengkulu, Sentralnews.com- Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus calon Gubernur Bengkulu nomor urut 3, Agusrin M Najamudin di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pengacara dari kantor Eternity Global Lawyer Andreas SH atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 30.5 Milyar.
Melalui melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (7/12/2020), Andreas menjelaskan, dugaan penipuan yang ia laporkan tersebut berawal dari adanya pembelian Asset PT TAC di Jalan Dua Jalur Betungan Simpang Kandis Provinsi Bengkulu oleh PT API senilai Rp 33 Milyar.
Dalam pembelian itu terdapat perjanjian pembayarannya dilakukan tiga kali dengan rincian
pembayaranan pertama Rp 7.2 Milyar ditransfer ke rekening kliennya. Lalu sisanya senilai Rp 25 Milyar dicicil dua kali menggunakan cek BNI senilai Rp 10.5 miliar dan cek BNI senilai Rp 20 miliar.
“Tapi klien kami terkejut saat mencairkan Cek sejumlah Rp 25 Milyar dari PT API itu, ternyatanya cek kosong dan PT TAC merasa sudah ditipu oleh PT API senilai Rp 25 Milyar,” jelas Andreas.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti nomor Laporan : LP/ 1812/III/YAN 2,5/2020/ SPKTMJ). Namun saat ini proses hukum laporan tersebut masih ditunda hingga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.
Andreas menambahkan pihaknya sangat menghargai adanya keputusan tersebut karena menurutnya penyidik sangat profesional.
Hingga berita ini dilansir media ini masih berusaha menghubungi pihak terlapor mengenai laporan pelapor tersebut.