Polda Serius Tangani Persoalan Kata Kotor MS, Hingga Panggil Wawali

Kota Bengkulu,  Sentralnews.com- Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi diperiksa penyidik Polda Bengkulu. Ini buntut dari posting kata kotor oleh MS warga Kota Bengkulu di akun FB Wawali.

Kejadian berawal, tanggal 16 Desember 2020 Wawali memposting tentang tingginya angka covid di Kota Bengkulu. RS banyak penuh, dan himbauan Kapolda larangan anggota Polda menyelenggarakan pesta pernikahan.

Tiba-tiba saja, MS membalas komenter di akun FB Dedy Wahyudi dengan kata-kata kotor. “Ah… Taik”.

“Saya konsultasi dengan kuasa hukum Pemkot. Lalu dilayangkan somasi untuk yang bersangkutan. Karena tidak ada tanggapan, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Bengkulu,” ujar Dedy usai diperiksa sebagai saksi, Rabu sore.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Fitriansyah, SH menyatakan bahwa yang dilakukan MS melanggar UU ITE No 19 tahun 2016. Pasal 27 ayat 3 bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kemudian pasal 45 ayat 1 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”