Batam, Sentralnews.com – Tiga kapal kayu bermesin berjenis pompong asal Tanjung Batu terjaring razia petugas Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Razia itu dilakukan setelah petugas BC Karimun mendapat informasi dari seseorang yang mengaku pewarta media online. (7/2/2021) lalu.
Salah satu tekong kapal kayu katakan saja Irfan (nama samaran) mengaku kapal miliknya dan dua kapal kayu lainnya dirazia petugas patroli laut BC Karimun karena adanya laporan ke BC dari awak media, bahwa kapal kayu pompong akan membawa barang ilegal yakni rokok dan Mikol.
“Padahal yang kami hanya bawa sembako seperti susu, makanan ringan kwaci dan beberapa cat anti bocor (Aqua proff).” Ujar sang tekong, saat berlabuh di pelabuhan rakyat milik Pak Amad, di Kawasan Industri Sekupang.
Atas kejadian tersebut, dirinya dan pengemudi (tekong) lainnya merasa kecewa atas razia tersebut. Seharusnya petugas BC Karimun melakukan koordinasi dengan petugas patroli BC Batam. Pasalnya, sebelum berangkat dari pelabuhan rakyat Sekupang, aktivitas muat barang sembako pun dilakukan secara terang-terangan di lokasi pelabuhan rakyat di Sekupang.
“Kalau muat barang itu, kami di lokasi terbuka, dan semua orang dapat melibat. Lalu, kenapa BC Karimun langsung menelan mentah-mentah informasi yang belum A1,” jelasnya.
Menurutnya, adapun sembako tersebut yang dibawanya sebagai kebutuhan masyarakat pulau di Tanjung Batu. Sebeb, dari Tanjung Batu dirinya membawa kelapa makan ke Batam untuk dijual.
“Setelah di razia dan diperiksa, tak satu pun kapal kami membawa rokok atau minuman. Ini sudah fitnah yang sangat kejam bagi kami warga hiterland yang mencari nafkah.” Tuturnya.
Lanjutnya lagi, adapun bawang sembako tersebut dibawa pulang ke Tanjung Batu sebagai pengganti uang minyak atau biaya operasional untuk kembali ke Tanjung Batu.
Hingga berita ini diunggah, awak media ini belum melakukan konfirmasi kepada Bea dan Cukai Karimun dan Batam.
Editor red: Liputan M Adtya.