Monumen Robert Hamilton, Jejak Sejarah Inggris di Bengkulu

Monumen robert hamilton tempo dulu. Sumber foto: facebook Wawa Inggry Neisscha

Bengkulu, Sentralnews.com – Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah yang pernah diduduki oleh koloni Inggris. Kurang lebih 140 tahun lamanya daerah yang terkenal dengan sebutan Bumi Rafflesia ini diduduki oleh Inggris. Ada banyak jejak sejarah sebagai bukti pendudukan Inggris di Bengkulu. Salah satunya adalah Monumen Robert Hamilton.

Monumen ini berbentuk obelisk beralas kotak. Dibangun oleh pemerintah Inggris untuk mengenang kematian Robert Hamilton, seorang prajurit angkatan laut berpangkat Kapten. Dari sumber sejarah diketahui bahwa Robert Hamilton tewas terbunuh akibat konflik dengan masyarakat lokal saat itu. Pada monumen tersebut terdapat prasasti berbunyi:

“Underneath this obelisk are interred the Remains of CAPTAIN ROBERT HAMILTON who died on the 15th of Dec’ 1793 at the Age of 38 Years in the Command of the Troops and Second Member of the Government.”

Sumber Foto: Pedoman Bengkulu

Meski tak sepopuler Benteng Marlborough, monumen ini tetap saja merupakan bukti sejarah bahwa Inggris pernah menduduki Bengkulu dan melakukan praktik kolonialismenya. Masyarakat sekitar biasanya menyebut monumen ini dengan sebutan “Tugu Tebek”. Monumen Robert Hamilton saat ini telah menjadi bagian dari Cagar Budaya di Bengkulu yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Jika ingin mengunjungi dan melihat monumen ini, lokasinya mudah didapat. Monumen ini terletak di persimpangan jalan yang menghubungkan kawasan Pasar Melintang, Pasar Baru, dan Anggut. Lokasinya tak jauh dari Masjid Agung At Taqwa, cukup berjalan kaki sekira 5 menit dari masjid.

Untuk diketahui, menurut laman Wikipedia, Kehadiran Inggris di Bengkulu berlangsung selama 140 tahun, yaitu dari tahun 1685 sampai dengan bulan Maret 1825. Berakhirnya pendudukan Inggris di Bengkulu adalah disebabkan adanya perjanjian antara Inggris dan Belanda, yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1824. Perjanjian ini oleh pihak Inggris disebut The Anglo-Dutch Treaty of 1824, sedangkan pihak Belanda menyebutnya sebagai Traktat London. Perjanjian ini mengatur pertukaran kekuasaan Inggris di Bengkulu dengan kekuasaan Belanda di Melaka dan Singapura (Singapura pada masa itu merupakan bagian dari kerajaan Malaka).