Bengkulu, Sentralnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam rangka membahas itu, pada Selasa (16/2/2021) Pansus melakukan hearing bersama PT. Pelindo II Cabang Bengkulu.
“Ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan tenant beberapa waktu lalu ada beberapa temuan, yang tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT. Pelindo dan tenant belum sepenuhnya mengikuti standar,” kata Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.
Usin mengungkapkan, beberapa tenant yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Harusnya mereka itu mengantongi UKL-UPL itu, termasuk juga membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenant diketahui juga tidak ada,” ujarnya.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan maka akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, dan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini juga tidak jelas.
Atas dasar itulah pihaknya memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tenant selaku penyewa. Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu. “Perjanjian yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian Usin ADV