Dewan Kota Akan Panggil Lurah Sumber Jaya

Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Polemik antara Lurah Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Suzanna Erdawati dengan warganya sendiri nampaknya semakin memanas. Buntut kekecewaan atas sikapnya yang dinilai tidak mewakili suara masyarakat, warga Kelurahan Sumber Jaya pun mendesak agar Walikota Helmi Hasan mencopot jabatan sang lurah.

Perseteruan antara warga dan sang lurah pun mendapat respon dari anggota legislatif. Waka I DPRD Kota, Marliadi mengaku belum mengetahui secara pasti titik persoalan yang sedang terjadi. Oleh karena itu, ia menegaskan jika pihaknya akan memanggil Lurah Sumber Jaya, warga dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.

“Sekarang ini kan kita belum tahu pasti titik persoalannya seperti apa. Apakah hanya soal retribusi sampah dan pembentukan RT baru yang sedang diributkan, atau justru ada hal lain. Oleh karena itu nanti kita akan panggil pihak-pihak ini untuk hearing bersama dengan komisi yang membidangi,” kata Marliadi dilansir dari RMOLBengkulu, Senin (01/02).

Belum lama diberitakan jika ratusan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu akan mendatangi Kantor Walikota Bengkulu untuk mendesak pencopotan jabatan sang lurah.

“Ke Kantor Walikota, kita minta agar pak wali segera menganti Lurah Sumber Jaya, itu saja,” kata pendamping hukum warga, Iksan Nasir kepada media ini.

Niat warga untuk meminta sang lurah mundur berawal dari adanya rencana masyarakat untuk melakukan pemekaran RT. Namun rencana mereka ditolak mentah-mentah oleh lurah dengan alasan yang tidak jelas.

Terkait iuran sampah Sebelumnya para petugas pemungut sampah di kelurahan tersebut juga merasa keberatan dengan adanya pungutan retribusi sampah berdasarkan keputusan pihak kelurahan.

Hengki salah satu Tukang Sampah di Kelurahan Sumber Jaya mengaku pungutan ini sudah berlangsung lama sudah berjalan 3 tahun, namun dirinya bersama beberapa orang tukang sampah menolak untuk menyetorkan 30 persen dengan alasan, tidak ada aturan jelas dan pihak kelurahan dalam hal ini Lurah menolak untuk menggunakan kwitansi sebagai bukti setoran.

“Kalau kemarin kami diminta motor roda 3 itu 40 persen, jadi 40 setor ke kelurahan, 60 bagian kami minyak dari kami, kini aku mobil pribadi dia ini meminta 30 persen dari sejuta itu tiga ratus ribu perbulan, “ 28/01/2021 Sampai Hengki kepada Awak Media.